MITRAPOL.com - Unit 2 dan Opsnal Reskrim Kepolisian Sektor Serpong Resort Tangerang Selatan, pada Sabtu (18/2/2017) sekitar pukul 06.15 WIB telah mengamankan pelaku Pencurian dengan pemberatan, sebaaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Penangkapan pelaku berada di KP.Jaletreng RT 002/03 Serpong, Kota Tangerang Selatan.
![]() |
Barang bukti besi berbentuk leter T yang diamankan |
Pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian tersebut adalah Abun Angga Wijaya (25) yang berdomisili di KP. Pasar Kemang RT 001/03 Desa Tegallega, Cigudeg, Kabupaten Bogor. Sedangkan pelaku yang berhasil meloloskan diri adalah Dayat (DPO) usia 24 tahun, dengan ciri-ciri fisik berbadan kurus, kulit putih, muka lonjong, mata belok, rambut pendek lurus, dan tinggi 165 cm.
Adapun barang bukti yang diketemukan dan telah diamankan oleh pihak Kepolisian, antara lain 1 buah besi berbentuk T dan 1 buah mata kunci, 1 Unit sepeda motor Honda Vario dengan nopol F 3202 FAI yang digunakan pelaku, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol B 4991 NBU milik korban.
Saksi dalam pencurian kendaraan sepeda motor tersebut yaitu Rojikin (40) yang berdomisili di KP.Serpong RT 002/03 Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Dari keterangan yang mitrapol.com dapatkan melalui Humas Polres Tangerang Selatan, menerangkan bahwa kejadian tersebut berawal pada saat anggota opsnal Polsek Serpong sedang melaksanakan patroli tertutup, dan melihat warga berlari-lari serta mengeroyok seseorang laki-laki yang ternyata adalah pelaku pencurian sepeda motor yang pada saat beraksi ketahuan oleh pemiliknya dan diteriakin maling.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Serpong untuk penanganan lebih lanjut, dan mencari pelaku lainnya yang berhasil meloloskan diri. tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert