MITRAPOL.com - Kepolisian Sektor Curug Resort Tangerang Selatan, pada Sabtu (18/2/2017) sekitar pukul 04.30 WIB telah mengungkap perkara tindak pidana memiliki serta membawa senjata tajam tanpa ijin dan percobaan pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan Pasal 363 jo 53 KUHP. Kejadian tersebut terjadi di KP.Pasirandu RT 004/003 Desa Kadu-Curug, Kota Tangerang Selatan.
![]() |
Korban dan pelapor dalam kasus tersebut adalah Muhamad Eman (40) yang berdomisili sesuai dengan TKP. Adapun saksi dalam kasus tersebut yaitu Winarno (26) dan Narmi (35).
Pelaku yang diduga akan melakukan pencurian tersebut adalah M.Fauzan alias Jafar bin Nasarudin (20) yang beralamat tinggal di Rio RT 08/04 Desa Rio, Palilebo Kabupaten Bima, dan berdomisili di daerah Perumnas 2 Cibodas, Kota Tangerang.
Adapun barang bukti yang diketemukan dan telah diamankan oleh pihak Polsek Curug, antara lain 1 bilah pisau berikut sarung, 1 buah sarung golok, 1 buah jaket berwarna abu-abu, dan 1 buah tas baby scots.
Menurut keterangan yang mitrapol.com dapatkan dari Humas Polres Tangerang Selatan, menerangkan bahwa kejadian tersebut berawal pada saat pelapor sedang di kamar, dan mendengar suara dari ruang tamu, setelah di cek ternyata jendela depan rumahnya terbuka dan ada bekas congkelan, setelah itu pelapor menuju ruang tengah dan melihat tas milik nya ada di bawah yang sebelumnya disimpan ditempat sepatu, lalu pelapor keluar rumah dan memberitahu kejadian tersebut kepada saksi yang tinggal di sebelah rumahnya.
Saat di samping rumahnya, pelapor kedapatan 2 orang berada di halaman belakang rumahnya, karena curiga pelapor dan saksi langsung mendekatinya. Karena berusaha kabur, 1 orang pelaku berhasil diamankan dan 1 orang lagi melarikan diri (Afen-red), lalu kemudian saksi menghubungi Polsek Curug, dan kemudian pelaku yang diamankan kedapatan menyimpan sarung golok di balik jaketnya dan sebilah pisau dipinggangnya.
Pelaku mengakui bahwa sebelumnya masuk ke rumah pelapor untuk mencuri. Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolsek Curug untuk penyelidikan lebih lanjut. tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert