MITRAPOL.com - Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kelapa Dua Polres Tangerang Selatan, pada Minggu (19/2/2017) sekitar pukul 22.30 WIB telah berhasil mengungkap kasus narkoba jenis daun ganja kering. Kedua pelaku tersebut, ditangkap di daerah KP. Sawah Dalam RT 002/04 Penunggangan Utara, Pinang Kota, Kotamadya Tangerang.
![]() |
Kedua pelaku tersebut yaitu Andri Leo Martin (20) yang bertempat tinggal sesuai TKP, dan Dikku Darnawan (19) yang juga bertempat tinggal sesuai TKP. Adapun barang bukti yang telah diketemukan, dan telah diamankan oleh pihak Kepolisian, antara lain 8 bungkus kertas ukuran kecil yang berisikan daun ganja kering, 1 linting daun ganja kering, 1 bungkus rokok kosong, dan 1 buah tas warna biru hitam merk league.
Menurut keterangan yang mitrapol.com dapatkan dari Humas Polres Tangerang Selatan, menerangkan bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada saat anggota Buser Polsek Kelapa Dua sedang melakukan observasi, kemudian mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi jual beli narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saudara Andri Leo Martin, dan ditemukan satu linting daun ganja kering padanya, kemudian terhadap tersangka Diki Darmawan juga di lakukan penggeledahan, dan ditemukan 6 bungkus daun ganja kering.
Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua lalu melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku saudara Andri Leo Martin, lalu ditemukan 2 bungkus daun ganja kering.
Menurut keterangan pelaku Andri Leo Martin, narkotika tersebut di beli dari saudara R yang sebelumnya sudah tertangkap, lalu selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kelapa Dua untuk di lakukan penyidikan. tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert