MASIGNCLEANSIMPLE101

Ketua Umum Lemtari Ajak Masyarakat Pertahankan dan Berdayakan Adat Istiadat Serta Budaya

MITRAPOL.com – Sebagai penggagas dan pendiri Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI), Suhaili Husein Datuk Mudo. SH, Ketua Umum Lemtari menegaskan bahwa Kegiatan dan aktifitas Lemtari ini murni di bidang Adat istiadat dan Budaya pribumi asli Indonesia serta tidak tergabung ke dalam partai politik manapun.

Ketua Umum Lemtari Suhaili Husein Datuk Mudo. SH
“Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI) tersebut dalam agenda kerjanya ingin mengajak semua komponen Bangsa Indonesia khususnya kepada seluruh masyarakat Pribumi Indonesia untuk menyadari bahwa kita sebagai Putra dan Putri Warga Negara Indonesia serta Masyarakat Pribumi yang mempunyai Jati Diri sebagai orang ber Adat Istiadat,” kata Suhaili Husein dalam keterangan persnya, Kamis (23/2). (baca juga : Musyawarah Masyarakat Adat Lemtari di Gedung DPR MPR RI)

Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI) yang ber-Skala Nasional didirikan; Sebagai wadah tempat berkumpulnya para pemuka dan tokoh adat di tingkat nasional dan pusat, Sebagai kepanjangan tangan masyarakat adat istiadat di daerah-daerah untuk di Tingkat Pusat, Sebagai mitra Pemerintah pusat untuk bekerja sama dalam pembinaan masyarakat adat di seluruh Indonesia, Meminta dan memohon serta berharap kepada Pemerintah agar adat istiadat diberi bagian, fungsi, wewenang serta diikut sertakan untuk bergerak di dalam membantu Pemerintah dari Pusat sampai ke daerah-daerah.

Lembaga ini juga mempunyai MOTO : Memfungsikan, memberdayakan, memberlakukan kembali aturan dan hukum adat istiadat masyarakat Indonesia sebagai jati diri bangsa Indonesia yang beradat.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, setuju atau tidak bahwa Manusia hidup diatur oleh 3 unsur hukum yakni ; 1. Manusia hidup di dunia diatur dan dididik oleh aturan Hukum Adat Istiadat, 2. Manusia hidup di dunia diatur dan dididik oleh aturan Hukum Agama, 3. Manusia hidup di dunia diatur dan dididik oleh aturan Hukum Negara atau Pemerintah.


Seperti dalam pepatah Adat : "TALI BERPILIN TIGA, TUNGKU TIGA SEJARANGAN". Yaitu Hukum Adat, Hukum Agama dan Hukum Negara/Pemerintah. Semua itu bertujuan untuk mendidik, memelihara dan mengatur prilaku kehidupan Manusia di Dunia.

Sebagaimana dijelaskan oleh Ketua Umum LEMTARI, Suhaili Husein Datuk Mudo. SH., yang akan membentuk LEMTARI mulai dari pusat sampai ke desa-desa agar Adat Istiadat dapat berjalan di semua lapisan masyarakat Indonesia, maka LEMTARI juga membentuk organisasi sayap yaitu : Organisasi Perempuan Adat Nusantara, Organisasi Pemuda Adat Nusantara, Organisasi Remaja Putra dan Putri Adat Nusantara dan Organisasi Pasukan Adat Nusantara (Polisi Adat Nusantara).

“LEMTARI akan meminta dukungan Pemerintah Pusat, khususnya kepada Kementerian Pendidikan untuk sesegera mungkin menerapkan mata pelajaran lokal (adat istiadat) di tingkat SD, SMP, SMA (sederajat) di seluruh Indonesia,” terang Ketua Ketua Umum Lemtari.

Lemtari juga berharap, masih katanya, kerjasama dengan pihak Kepolisian untuk menerapkan aturan dan supremasi hukum adat istiadat agar dapat difungsikan. “Untuk itu Lemtari mengajak semua pihak agar dapat mempertahankan dan memberdayakan Adat Istiadat, Budaya, Aturan dan Tradisi Asli Nusantara dan menyaring masuknya budaya-budaya asing yang tidak sesuai dengan budaya dan adat nusantara yang merupakan jati diri bangsa Indonesia,” pungkasnya. herman
:
Unknown