MITRAPOL.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Latansa Mashiro menyelenggarakan Seminar dan Sosialisasi Undang-Undang ITE. Dalam acara tersebut turut Hadir Ketua STIE Latansa Mashiro Hj. Zakiyya Tunnufus, S.E., M.M. Beserta para pejabat dan Dosen STIE Latansa Mashiro, serta dihadiri oleh 4 orang pembicara yakni AKBP Zainal dari Ditreskrimsus Polda Banten, Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.Si., C.LA. dari Kantor Hukum Acep Saepudin & Partners, Sehabudin, M.Pd dari Diskominfo Kabupaten Lebak, dan Rian Septuandri, S.E selaku User Media Sosial.
![]() |
Seminar dan sosialisasi Undang-undang ITE di STIE Latansa Mashiro |
Ridho Rahmatullah selaku Ketua Pelaksana dalam sambutannya menyampaikan agar para mahasiswa bisa lebih cerdas dan mengerti hukum dalam bermedia sosial serta bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Acep Saepudin selaku pembicara dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan ITE mulai disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 dengan di berlakukan nya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan saat ini telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
“Dilakukannya pemberlakuan UU ITE ini dikarenakan Indonesia masuk ke dalam jajaran negara yang tidak punya aturan soal Cyberspace Law, tentu saja negara kita ini berada jauh di belakang dari negara-negara berkembang seperti India, Sri lanka, Bangladesh, dan Singapura,” beber Acep.
![]() |
Acep Saepudin saat memberikan paparan UU ITE |
Lahirnya Undang-Undang ITE, katanya, memang memiliki dampak Positif dan Negatif, dampak Positifnya diantaranya yaitu diakuinya dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah secara hukum, terjaminnya hak setiap warga negara yang dirugikan melalui media sosial, dan masih banyak lagi. “Sedangkan dampak negatifnya yaitu kita harus lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak merugikan orang lain. Sehingga, agar para mahasiswa menggunakan media sosial dengan bijak dan tidak menjadi pelaku kejahatan ITE serta membantu mencerdaskan masyarakat,” pungkas Acep Saepudin, Kamis (2/3/2017). aan
:
comment 0 komentar
more_vert