MASIGNCLEANSIMPLE101

DKPP Rehabilitasi Teradu Komisioner KPU Jawa Tengah

MITRAPOL.com - Lima Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah yaitu Joko Purnomo, M Hakim Junaidi, Wahyu Setiawan, Ikhwanudin, dan Diana Ariyanti dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Kepastian ini diketahui setelah DKPP membacakan putusan atas perkara yang menempatkan mereka sebagai teradu, Rabu (1/3/2017) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.



Berdasarkan kutipan amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Saut Hamonangan Sirait selaku Anggota Majelis DKPP, menyampaikan menolak pokok pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Joko Purnomo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, teradu II atas nama Mohammad Hakim Junaedi, teradu III atas nama Wahyu Setiawan, teradu IV atas nama Ikhwanudin, dan Teradu V atas nama Diana Ariyanti.

Menurut info yang mitrapol.com dapatkan, kelima Komisioner KPU Jateng tersebut sebelumnya diadukan oleh Budi Maryono, dan diketahui bahwa Budi Maryono adalah calon pengganti antar waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang menggantikan Dodok Sartono yang mengundurkan diri pada 25 Agustus 2016.

Dalam sidang pada Rabu (18/1/2017) lalu terungkap bahwa Budi merasa dirugikan oleh KPU Jateng karena tidak jadi dilantik sebagai PAW Anggota KPU Sragen, padahal seharusnya dia telah mengikuti gladi pelantikan pada 7 November 2016.

Pada 7 November tersebut, Budi telah bersiap dan mendatangi kantor KPU Sragen. Begitu pun para komisioner KPU Jateng juga telah berada di Solo, Jateng, untuk acara gladi pelantikan. Namun sesampai di kantor KPU Sragen, Budi mendapat informasi kalau acara ditunda pada pukul 20.00 WIB, dan tidak berselang lama, dia mendapat informasi lagi bahwa gladi pelantikan diundur lagi pada esok hari yaitu pada 8 November.

Penundaan pelantikan Budi Maryono seperti diterangkan oleh M. Hakim Junaidi selaku Komisioner KPU Jateng, menerangkan bahwa berkaitan dengan pencantuman identitas palsu yang dilakukan Budi Maryono saat mendaftar sebagai anggota KPU RI.

“Saya sudah siap waktu itu, sudah pakai kupluk (kopiah-red), dan acara pun juga sudah siap karena makanan sudah tersedia semua. Tidak tahunya, acara malah tiba-tiba ditunda tanpa diberi tahu sampai kapan dan diganti dengan rakor persiapan Pilgub 2018 ” terang Budi, waktu itu.

Menurut Hakim, Budi Maryono ikut seleksi KPU RI yang mendaftar pada 1 November 2016. KPU Jateng memperoleh informasi dari website Kemendagri bahwa dalam salah satu dokumen Budi Maryono tercantum biodata pekerjaannya sebagai anggota KPU Sragen periode 2013 sampai dengan 2018.

M. Hakim Junaidi juga menambahkan bahwa dengan informasi yang diperoleh, KPU Jateng melalui Ikhwanudin dan Diana Ariyanti melakukan klarifikasi kepada Budi, dan hasil klarifikasi pada intinya Budi mengakui semua perbuatannya.

"Budi mengaku, semua dilakukan dengan sadar. Budi juga mengakui perbuatannya merupakan suatu kesalahan, kelalaian, dan kebodohan. Pengadu bahkan siap untuk dipidanakan," jelas M. Hakim.

Selanjutnya, M. Hakim Junaidi juga menjelaskan bahwa KPU Jateng sebenarnya telah menerbitkan SK pengangkatan Budi Maryono bernomor 05/Kpts/KPU-Prov-012/XI/2016 tanggal 1 November 2016. SK tersebut belum dibatalkan karena masih menunggu hasil sidang di DKPP untuk menentukan nasib Budi Maryono. Jauh sebelum sidang, KPU Jateng juga telah berkonsultasi kepada KPU RI.

"Kalau melihat jawaban dari KPU RI lewat surat Nomor 30/KPU/I/2017, dengan perbuatannya itu, Budi Maryono dikatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Sragen karena dinilai tidak memiliki integritas dan tidak jujur. Sidang perkara ini dianggap telah cukup, dan selanjutnya akan segera diberikan hasil putusannya," ungkap M. Hakim.

Putusan yang merehabilitasi kelima Komisioner KPU Jateng tersebut juga didasari oleh perbuatan yang dilakukan oleh Pengadu Budi Maryono. Bagi DKPP, pencantuman status sebagai anggota KPU Sragen untuk mendaftar Anggota KPU RI merupakan kebohongan publik, dan DKPP membenarkan tindakan KPU Jateng yang menunda pelantikan Budi Maryono. Selain itu, DKPP juga mengapresiasi langkah para teradu yang telah berkonsultasi dengan KPU RI.

Meskipun menilai perbuatan pengadu Budi Maryono salah, namun dalam pertimbangan putusannya, DKPP menganggap sikap dan iktikad Budi Maryono yang secara terbuka mengakui kesalahannya patut diapresiasi. DKPP berpendapat bahwa perlu memberikan kesempatan kepada pengadu untuk dilantik dan KPU Jateng memulihkan hak pengadu. Namun dipersyaratkan agar Pengadu kembali membuat surat pernyataan permintaan maaf secara tertulis dengan janji akan menjaga integritas, dan jika sekali lagi terbukti melakukan pembohongan publik ketika nanti menjadi Anggota KPU Kabupaten Sragen, maka yang bersangkutan siap diberhentikan dari jabatan Anggota KPU Kabupaten Sragen. tri wibowo
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)