MITRAPOL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara giat laksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyelenggaraan Pilkada kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Maluku Tenggara selama 2 hari, hal ini dikatakan Ketua KPU Maluku Tenggara Engelbertus Dumatubun disela-sela pelaksanaan Bimtek itu yang bertempat di Ballroom Kimson Center Kamis, 17-18 Mei 2018.
Ketua KPU Maluku Tenggara Engelbertus Dumatubun dalam keterangannya mengatakan pelaksanaan Bimbingan Teknis ini dimaksudkan untuk penguatan kapasitas kelembagaan penyelenggara Pilkada kepada PPK serta Sekretaris PPK agar sedinihnya sudah memahami tentang apa yang harus dihadapi dalam penyelenggaraan pilkada ini terhadap pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku maupun Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara.
“Mengingat renggang waktu penyelenggaraan pemilu semakin dekat, baik persiapannya maupun pelaksanaan pencoblosan teristimewa perhitungan suara,” tegas Dumatubun.
Lebih lanjut Dumatubun katakan bahwa ada hal-hal yang perlu disampaikan untuk diketahui berdasarkan perubahan regulasi tentang pungut hitung maupun tata cara dalam pencoblosan sehingga perlu disampaikan kepada PPK yang nantinya akan dibentuk KPPS.
“Sekaligus dilaksanakan penguatan kelembagaan kepada KPPS itu sendiri untuk dipahami sedinih mungkin agar dapat mampu menyelesaikan proses rekapitulasi di tingkat bawah secara undang-undang dengan batas waktu yang sudah ditentukan,” kata Dumatubun.
Terkait dengan Rekapitulasi maka PPS tidak lagi melakukan Rekapitulasi dan dikembalikan untuk PPK yang melakukan rekapitulasi (C1) setiap TPS di Ohoi/Desa dan kemudian PPK melakukan Rekapitulasi antar Desa/ohoi dalam wilayah kecamatan bersangkutan. “Dan yang lebih awal melakukan pungut hitung adalah hasil perolehan suara untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku dan kemudian dilanjutkan dengan perhitungan terhadap hasil perolehan suara untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara,” tambahnya.
Dumatubun lebih tegas mengatakan bahwa semua persuratan serta data perhitungan sesuai C1 diserahkan kepada PPK disertai dengan Berita acara Penyerahan termasuk C6 adalah pemberitahuan memilih.
“Dan ketika terdapat sisa lebih maka harus dituangkan kedalam Berita Acara termasuk sisa lebih surat suara dan dikembalikan ke PPK dengan disertai Berita Acara Penyerahan,” tegas Dumatubun.
Pihaknya juga menambahkan bahwa setelah pelaksanaan Bimtek ini akan dilanjutkan dengan Bimtek kepada KPPS dalam waktu dekat ini.
Reporter : nor safsafubun
![]() |
| Ketua dan Komisioner KPU Malra |
Ketua KPU Maluku Tenggara Engelbertus Dumatubun dalam keterangannya mengatakan pelaksanaan Bimbingan Teknis ini dimaksudkan untuk penguatan kapasitas kelembagaan penyelenggara Pilkada kepada PPK serta Sekretaris PPK agar sedinihnya sudah memahami tentang apa yang harus dihadapi dalam penyelenggaraan pilkada ini terhadap pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku maupun Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara.
“Mengingat renggang waktu penyelenggaraan pemilu semakin dekat, baik persiapannya maupun pelaksanaan pencoblosan teristimewa perhitungan suara,” tegas Dumatubun.
Lebih lanjut Dumatubun katakan bahwa ada hal-hal yang perlu disampaikan untuk diketahui berdasarkan perubahan regulasi tentang pungut hitung maupun tata cara dalam pencoblosan sehingga perlu disampaikan kepada PPK yang nantinya akan dibentuk KPPS.
“Sekaligus dilaksanakan penguatan kelembagaan kepada KPPS itu sendiri untuk dipahami sedinih mungkin agar dapat mampu menyelesaikan proses rekapitulasi di tingkat bawah secara undang-undang dengan batas waktu yang sudah ditentukan,” kata Dumatubun.
Terkait dengan Rekapitulasi maka PPS tidak lagi melakukan Rekapitulasi dan dikembalikan untuk PPK yang melakukan rekapitulasi (C1) setiap TPS di Ohoi/Desa dan kemudian PPK melakukan Rekapitulasi antar Desa/ohoi dalam wilayah kecamatan bersangkutan. “Dan yang lebih awal melakukan pungut hitung adalah hasil perolehan suara untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku dan kemudian dilanjutkan dengan perhitungan terhadap hasil perolehan suara untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara,” tambahnya.
Dumatubun lebih tegas mengatakan bahwa semua persuratan serta data perhitungan sesuai C1 diserahkan kepada PPK disertai dengan Berita acara Penyerahan termasuk C6 adalah pemberitahuan memilih.
“Dan ketika terdapat sisa lebih maka harus dituangkan kedalam Berita Acara termasuk sisa lebih surat suara dan dikembalikan ke PPK dengan disertai Berita Acara Penyerahan,” tegas Dumatubun.
![]() |
| Peserta laksanakan simulasi |
Pihaknya juga menambahkan bahwa setelah pelaksanaan Bimtek ini akan dilanjutkan dengan Bimtek kepada KPPS dalam waktu dekat ini.
Reporter : nor safsafubun
:


comment 0 komentar
more_vert