MASIGNCLEANSIMPLE101

Komisi C DPRD Bitung Gelar RDP Bersama Penambang Pasir Lokal

MITRAPOL.com - Dalam rangkah menindaklanjuti aspirasi dari sejumlah penambang pasir lokal yang belum mengantongi ijin galian C maka Komisi C DPRD kota Bitung mengadakan Rapat Dengar Pendapat terudang pihak tim khusus dari lintas 5 SKPD.



Adapun pertemuan itu untuk mendengar polemik galian C yang aktifitasnya berhenti sebab, di hentikan pihak Polres Bitung dengan alasan tidak mengantongi ijin resmi dari Dinas SDM provinsi Sulawesi Utara.

Warga dari beberapa kelurahan menanyakan ijin yang sudah pernah di ajukan sebelumnya dan akan di ajukan mengalami kesulitan sebab merasa tidak di fasilitasi.

Ketua Komisi C DPRD Boy Gumolung meminta pihak Pemkot Bitung membantu dalam pelayanan perijinan hingga ke provinsi, "kami sangat berharap demi kesamaan dalam berusaha pemerintah memfasilitasi keluhan warga ,mereka punya keluarga untuk penghidupan," ucap Gumolung.

Hal yang sama di utarakan Syam Panai anggota DPRD Fraksi Hanura bahwa jika ijin harus di keluarkan maka RT RW harus di robah. "Selain galian di Kelurahan Apela di lokasi lain tidak berijin jadi kita tunggu tahun 2018 untuk merubah peruntukannya," cetusnya.


Sementara Sekretaris Kota Bitung Audy Panegemnan menjelaskan semua aspirasi akan di sampaikan kepada pimpinan soal lingkungan sangat urgent sebab perlu keseimbangan alam agar tidak berdampak pada kerusakan alam serta lingkungan.

"Kita kaji dan perlu nanti ada perwako terkait hal ini harus ada payung hukum yang jelas dalam pelaksanaanya " kata pangemanan, Rabu (29/3) di gedung DPRD Kota Bitung. serdy
:
Unknown