MASIGNCLEANSIMPLE101

Komnas PA Minta 12 Pelaku Pemerkosa Anak di Samarinda di Kebiri

MITRAPOL.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat dibidang promosi, pemenuhan dan perlindungan anak di Indonesia “Mengutuk Keras” pelaku kejahatan seksual bergerombol (geng rape) yang dilakukan 12 orang sopir angkot terhadap FD (12) bukan nama sebenarnya di Samarinda Kalimantan Timur.

Arist Merdeka Sirait

Mengingat kejahatan seksual yang dilakukan 12 orang sopir angkot kenalan dekat ayah kandung korban merupakan kejahatan terhadap kemanusian dan kayegori luar biasa (extra ordinaty) maka penanganannya dan hukumannya juga harus dilakukan luar biasa pula. Oleh sebab itu, Komnas Anak mendesak Kepolisian dan otoritas penegak hukum lainnya untuk menerapkan UU No. 17 Tahun 2016 tetang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 dengan pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan dapat dikenakan pemberatan hukuman fisik seumur hidup dengan Kebiri melalui suntik kimia junto UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatan biadab itu, ke-12 orang terduga pelaku juga dapat dikenakan pasal berlapis yakni UU Narkoba dan ketentuan UU perdagangann manusia untuk tujuan seksual komersual (trafficking), sebab menurut laporan pengaduan ibu kandung korban pelaku dengan sengaja dan berencana memaksa korban menggunakan narkoba lebih dulu sebelum melakukan kejahatannya dan kejahatan itu dilakukan dengan cara bepindah-pindah dari sopir angkot ke sopir angkot lainnya, jadi perbuatan para pelaku sudah patut dikenakan dengan pemberatan hukuman seumur hidup dan di kebiri,” kecam Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak, Kamis (16/3) yang merespon kasus geng rape yang dilakukan 12 orang terhadap anak 12 tahun di Samarinda.

Atas peristiwa biadab ini dan geng rape telah menjadi fenomena kejahatan seksual terhadap anak yang sudah sangat menakutkan di Indonesia termasuk di Samarinda. Bagi para orangtua dihimbau untuk memberikan extra perhatian terhadap anak dan menjadi teladan bagi anak dalam mengeolah rumah tangga.

Dan sudah saatnya pula otoritas aparat penegak hukum menggunakan atau menetapkan pidana pokok dan pemberatan hukuman yang diatur dalam UU No. 27 tahun 2016 dan pemerintah Kalimantan Timur segera membuat kebijakan mendorong gerakan partisipasi masyarakat untuk saling menjaga dan melindungi anak di masing-masing kampungnya melalui Gerakan Nasional Perlindungan Anak Sekampung atau gerakan mengakhiri kekerasan terhadap anak. znd
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)