MASIGNCLEANSIMPLE101

Salut !! Gerak Cepat Polres Bitung, Bekuk Tersangka Pembunuhan Disertai Pemerkosaan

MITRAPOL.com – Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan disertai Pencurian dan Pemerkosaan yang terjadi di Kelurahan Pateten Satu Lingk. II RT. 008 Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, oleh Polres Bitung mendapat apresiasi.

Kapolres Bitung  AKBP Philemon Ginting SiK MH, saat jumpa Pers.

Penangkapan tersangka FB pada Selasa 11 Juli 2017 sekitar pukul 02.30 Wita bertempat dikediaman Keluarga Sarijo - Roringkong alamat Desa Uwuran II Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan.

Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting SIK., MH, kepada sejumlah wartawan menjelaskan, Tim dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Afrizal Rachmat Nugroho, SIK, serta Kasat Intelkam AKP Deky Pangandaheng, S.Sos dan Kapolsek Aertembaga IPTU Fandi Ba'u, SIK beserta Tim Gabungan Polres Bitung yang terdiri dari Tim Resmob, Tim Tarsius, Tim Cobra dan Tim Anti Bandit, Unit Intelkam telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Alias FB, (17), Alamat Kelurahan Pateten Satu Lingk. II RT. 008 Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

"Hampir 48 jam setelah dilakukan pengejaran oleh Tim Gabungan Polres Bitung dan Polsek Aertembaga serta Polsek Maesa Tersangka berhasil diamankan diwilayah Amurang dimana saat itu Tersangka hendak menuju Provinsi Gorontalo,” beber Kapolres.

“Selesai dilumpuhkan, tersangka di bawah ke Rumah Sakit Bhayangkara Karombasan Polda Sulut untuk mendapatkan perawatan medis selanjutnya dibawah ke Polres Bitung untuk dilakukan penyidikan sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.

Peristiwa Pembunuhan yang sempat ramai di media sosial ini, terjadi pada Minggu 9 Juli 2017 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat dikediaman Keluarga Salendang alamat Kelurahan Pateten Satu Lingkungan II RT. 008 Kecamatan Aertembaga Kota Bitung telah terjadi kasus Pembunuhan terhadap Korban alias ST.
Pelaku FB yang berhasil diamankan polisi.

Berdasarkan keterangan dari Saksi-saksi yang menjadi Tersangka dalam kasus Pembunuhan yaitu tersangka alias FB dikarenakan yang bersangkutan sempat dilihat oleh Saksi keluar dari kediaman Salendang sekitar pukul 17.30 Wita mengikuti atap rumah dari masyarakat yang tinggal disekitar lokasi kejadian kemudian langsung melarikan diri.

Saksi pun menyebutkan Tersangka telah mengambil uang sebesar Rp. 15 juta yang diletakan dibagian lemari pakaian yang berada didalam kamar lantai 3 rumah korban.

Sementara, Pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHP (ancaman 15 tahun) Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP (ancaman 15 tahun) jo 285 KUHP (ancaman 12 tahun).

Reporter : serdy
Editor : andrey
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)