MITRAPOL.com - Dalam sambutan Plh Bupati mengatakan ini semua terjadi karena adanya perubahan regulasi dimana terkait PP No 18 tahun 2016 dan tindak lanjut dari pada itu ada dinas yang di lebur tidak hanya kehutanan dan perkebunan saja, melainkan beberapa dinas juga seperti pertambangan, P dan P dan lain nya, dan menyangkut kepegawain ini di serahkan pada provinsi dan masih menunggu tindak lanjut dari pusat karena sampai saat dari provinsi belum final dan sementara pegawai yang di Mappi ini di ahlikan atau di amankan pada sekretariat dan OPD Mappi.
Pada kesempatan itu Plh Bupati Drs. Simon Siwoya sampaikan kepada OPD yang di lebur agar dapat segera menyerakan aset-aset atau melakukan iventarisasi dan disampaikan agar pemerintah dapat serahkan kembali pada OPD yang baru terbentuk sehingga bisa untuk di gunanakan, agar opini dari BPK kita bisa dapatkan itu.
“Semoga dalam waktu dekat ini atau beberapa bulan kedepan pejabat bupati sudah ada biar semua bisa berjalan dengan baik, apalagi di tengah-tengah kita ini ada tim dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan Pemerintah),” imbuh Plh Bupati Drs. Simon Siwoya.
Kegiatan penyerahan aset dan pegawai dilakukan pada hari Jumat 24 Maret 2017 di aula Sekretariat daerah Jl. Kalimantan Kota Kepi. Dilanjutkan penandatanganan berita acara oleh kedua belah pihak dan sebagai pihak pertama(I) S.P Untung E.,S.Hut Pembina Nip. 19680929 200112 1 003 jabatan Plt Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, kemudian pihak kedua (II) Drs, Simon Siwoya pembina utama muda Nip. 19671204 198903 1 004 jabatan Plh Bupat, kemudian sebagai saksi ada 4(empat) orang antaranya saksi(I) F.August Bouwaij, SH pembina utama muda Nip. 19620224 199610 1 001 Indpektur Daerah, saksi (II) I Gusti Made Andrawan S.Sos pembina Nip. 19671231 200112 1 028 jabatan Plh Keuangan dan Aset Daerah, saksi (III) Philipus Bumagi A.Ma.Pd.S.Sos pembina Nip. 19631223 198410 1 005 jabtan Plt Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Aprtur, saksi (IV) Moctar Rahawarin,SH penata Nip. 19730130 200502 1 001 jabatan Kepala Bagian Hukum Sekertariat Daerah.
Penyerahan aset dan pegawai lingkup kabupaten mappi dilakukan berdasarkan : 1. UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah - 2. PP nomor 18 Tahun 2016- 3. peraturan pemerintah dalam negeri nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah - 4. peraturan menteri dalam negeri nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah - 5. peraturan kepala badan kepegawain negara nomor 2 Tahun 2016 tentang pelaksanaan pengalihan pegawai negeri sipil daerah kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintah bidang kehutanan selain yang melaksanakan pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) kabupaten/kota menjadi pegawai negeri sipil daerah provinsi - 6. surat kepala BKN nomor K.26-30/V.71-1/99 perihal penjelasan atas beberapa permasalahan dalam pengalihan PNS sebagai dampak berlakunya UU nomor 23 Tahun 2014 dan juga berdasarkan radio gram gubernur papua nomor T.188.3/14141/SET mengenai tindak lanjut hasil pertemuan tim restukturasi pemerintah provinsi papua dan ditjen pada tanggal 16 november 2016 tahun yang lalu serta surat kepala dinas kehutanan provinsi papua nomor 522/131 perihal pelaksanaan pembiayaan P3D 18 januari 2017 bulan yang lalu. yanes on
:
comment 0 komentar
more_vert