MASIGNCLEANSIMPLE101

Sengketa Lahan di Pondok Aren Warga Akan Tempuh Jalur Hukum

MITRAPOL.com – Perebutan lahan tanah seluas 1.360 meter persegi antara pengembang dan pemilik yang diduga adanya pemalsuan data sertifikat yang berlokasi Jalan Raya Pondok Aren di Rawa Gledek RT. 03/01 Kelurahan Pondok Aren Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dimana saat ini lahan tersebut saling adu kepemilikan, dan lahan tanah tersebut memiliki data yang double antara pengembang dan warga atas nama H. Salman Alfarisi.


Saat ditemui awak media dilokasi, warga atau pemilik H. Salman Alfarisi mengatakan bahwa lahan tanah seluas 1.360 meter persegi ini yang sesuai dengan Akte Jual Beli (AJB) Nomor 103/2009 yang dibeli pada tahun 2009.

“Dimana setelah saya beli ternyata ada yang ingin mengajukan untuk pembuatan sertifikat tanah ini atas nama Sairi. Setelah itu timbul lah sertifikat setelah kita cek kebenarannya bahwa milik saya ini adalah palsu. Sedangkan sertifikat yang atas nama Sairi asli sehingga menjual lahan tersebut kepada pengembang yaitu Bintaro,” ungkapnya minggu (26/03/2017) saat diwawancarai awak media.

Sehingga dengan adanya, sambungnya, kejadian ini kami akan terus menempuh jalur hukum sampai benar dan siapa pemilik sebenarnya. Selain itu saya adalah pemilik yang sah atas lahan tanah tersebut.

Sementara Isram Kuasa Hukum dari H. Salman Alfarisi kepada awak media mengatakan, Selaku kuasa hukum dirinya akan terus memperjuangkan hak atas client nya dan atas dasar hukum yang kuat, juga sesuai dengan surat girik serta Akte Jual Beli (AJB) nomor 103/2009 yang ada di kelurahan atas nama H. Salman Alfarisi.

"Adanya proses pindah tangan tanah ini kepada pengembang itu dilakukan dengan tidak benar dan tidak sesuai dengan prosedur hukum, yang mana client kami mempercayakan kepada seseorang untuk mengurus AJB menjadi sertifikat," jelas Isram.


Selang beberapa tahun kemudian dari hasil AJB yang di proses tadi timbul sertifikat untuk dapat menyakinkan client kami, katanya, namun setelah melakukan pengecekan sertifikat itu ternyata palsu. Dimana untuk AJB yang diberikan kepada orang kepercayaan nya tadi itu dijual kepada pengembang yaitu Bintaro dengan harga sebesar Rp 500 juta tanpa sepengetahuan pemilik H. Salman.

Bukan hanya itu, tambahnya, saat dikroscek Akte Jual tersebut ternyata dibuat sendiri oleh orang yang dipercayakan tanpa ada tanda tangan dan sepengetahuan pemilik H. Salman. Dan langkah upaya yang kami lakukan saat ini adalah pelaporan ke Mabes Polri terhadap orang tersebut dengan nama inisial Daeng M. “Hari ini kami telah melakukan penguasaan fisik dengan cara melakukan pagar tembok berlin atau panel, ini merupakan wujud konsisten kami dalam mengawal proses hukum untuk mendapatkan haknya,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan pantauan dilokasi terlihat 200 personil Ormas dan pihak Kepolisian dari Mapolsek Pondok Aren sedang berjaga-jaga. dencik mr
:
Unknown