MASIGNCLEANSIMPLE101

Sat Resnarkoba Polres Tangsel Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

MITRAPOL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, Senin (6/3/2017) sekitar pukul 22.00 Wib telah menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan pelaku tersebut berada di dalam sebuah rumah kontrakan yang beralamat di daerah Jl. Rawa Mekar Jaya RT.001/02 Rawa Mekar Jaya Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Barang bukti

Pelaku tersebut adalah M. Nafis bin Komat (32) yang bertempat tinggal sesuai dengan TKP. Adapun barang bukti yang telah diketemukan dan telah diamankan oleh pihak Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, yaitu 1 bungkus plastik bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan 3 paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,16 gram.

Menurut keterangan yang mitrapol.com dapatkan dari Humas Polres Tangerang Selatan, menerangkan bahwa penangkapan pelaku tersebut berawal pada Senin, 6 Maret 2017 lalu petugas telah membuntuti atau memantau pelaku di daerah Serpong karena yang bersangkutan diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu didaerah Serpong. Setelah dilakukan pemantauan, penyelidikan atas kecurigaan tersebut kemudian petugas mengamankan pelaku, menggeledah rumah yang ditempati pelaku dan didapati pelaku menguasai serta menyimpan barang bukti yang disebutkan diatas yang disembunyikan di atas almari baju pelaku, dan tersangka mengatakan jika narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang yang bernama Digul (DPO) dengan cara membeli sebesar Rp 1 juta, kemudian tersangka menerima sabu tersebut sebanyak 2 gram.

Lalu selanjutnya tersangka bagi menjadi beberapa paket sabu untuk dijual dan keuntungan penjualan sabu tersebut untuk dikonsumsi sehingga tersangka tidak harus membeli lagi, dan perbuatan tersangka yang menjual serta mengedarkan sabu dilakukannya kurang lebih satu setengah bulan lamanya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tangerang Selatan guna penyidikan selanjutnya. tri wibowo
:
Unknown