MITRAPOL.com - Unit Opsnal Reskrim Kepolisian Sektor Ciputat Polres Tangerang Selatan, telah berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (8/3/2017) sekitar pukul 20.00 Wib, kejadian penangkapan pelaku tersebut berada di belakang Pasar Ciputat RT 004/09 Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
![]() |
Pelaku yang diamankan tersebut adalah Dicky Yuwono (36) yang berprofesi sebagai Sopir Ojek Online, dan bertempat tinggal di daerah Gg.Manunggal RT 003/09 Ciputat-Kota Tangerang Selatan. Adapun barang bukti yang telah diketemukan dan telah diamankan yaitu 2 paket masing-masing dengan berat 1 gram, 1 buah alat timbangan merk Camry, 2 pak pembungkus sabu, dan 1 buah bong.
Menurut keterangan yang mitrapol.com dapatkan dari Humas Polres Tangerang Selatan, menerangkan bahwa kejadian penangkapan tersebut berawal dari Unit Opsnal mendapat info bahwa dibelakang kantor Pegadaian Ciputat sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, dengan adanya info tersebut unit opsnal yang langsung dipimpin oleh IPTU Eka Wijaya selaku Kanit Reskrim melakukan penyamaran dengan cara membeli. Dari hasil tersebut, dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan, lalu didapati sebuah Bong dan narkoba jenis sabu pada sebuah tas kecil dengan corak catur yang terletak disebuah loteng rumah, dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, ditemukan 2 paket sabu berisikan masing-masing dengan berat 1 gram.
Selanjutnya atas penangkapan dan penyitaan tersebut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Ciputat untuk proses lebih lanjut. tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert