MASIGNCLEANSIMPLE101

Becak Bentor Dilarang Beroperasi

MITRAPOL.com - Di Balai Desa Dukuhtalit Kecamatan Juwana Kabupaten Pati telah terlaksana Giat Bhabinkamtibmas pukul 10.30 wib terutama Mengharapkan semua warga masyarakat yang telah memiliki becak motor bentor sekarang di larang di operasikan di jalan raya Adapun landasan hukumnya Pasal 285 Undang undang lalulintas dan angkutan jalan No. 22 tahun 2009.



Bhabinkamtibmas Bripka Hendra F. SH mengatakan Untuk keamanan dan ketertiban desa agar Pos Kamling, Pos Ronda selalu ditingkatkan untuk diwilayah supaya menciptakan rasa tenang tentram.

“Kepada warga masyarakat dalam himbauan tersebut Warga agar jangan mudah terhasut, terprovokasi dengan adanya Berita Hoax di Medsos untuk Antisipasi Waspada terhadap Aliran Faham Radikalisme, Terorisme dan ISIS yang ada dilingkungan warga masyarakat supaya waspada berhati-hati untuk diwilayah maupun ditingkat kabupaten pati,” katanya, Senin (3/4).

Selama giat berlangsung situasi dalam keadaan aman lancar dan kondusif. agus/dwi
:
Unknown