MITRAPOL.com - Blusukan disetiap wilayah merupakan tugas Binmas Bripka Hendra SH mengarahkan kebijakan terhadap masyarakat yang mempunyai becak motor (bentor) sekarang dihimbau dilarang beroperasi dijalan raya karena melanggar 285 undang-undang berlalu lintas dan angkutan jalan no. 22/2009.
Maka giat tersebut supaya masyarakat mengerti dan mematuhi larangan yang sudah dihimbau jika bentor tersebut masih juga tidak mengerti tentang larangan itu maka dengan tegas akan kami tindak lanjuti dan sementara waktu penguna bentor masih tahap penghimbauan supaya bisa dikembalikan seperti semula.
Antisipasi bagi generasi anak bangsa stop tentang narkotika karena itu bisa merugikan diri sendiri dan barang haram tersebut dilarang keras pemerintah karena narkoba bisa merusak saraf (4/4) otak jika mengkomsumsi bisa berakibat berurusan dengan pihak berwajib seperti polisi maka kami himbau dengan keras jangan sekali kali memakai barang haram seperti narkoba.
“Mari guyub rukun selalu kompak mematuhi tentang tata tertib berlalu lintas yang baik dan benar jika ada himbuan tentang larangan mengunakan bentor maka masyarakat harus memahami karena bentor tidak punya legalitas yang resmi jika ada terjadi kecelakaan lalu lintas maka sulit dipertangung jawabkan karena becak motor kebanyakan rakitan semua malah kadang bentor tersebut tidak ada surat berkendara seperti STNK maupun BPKB,” tutup Hendra. agus/dwi
:
comment 0 komentar
more_vert