MITRAPOL.com - Kebijakan binluh Binmas Polsek Juwana merupakan giat rutin menyambangi setiap warga masyarakat untuk menghimbau tentang larangan mengunakan bentor dijalan raya(4/4) kebijakan tersebut tindakan tegas bijaksana dalam melaksanakan himbuan mulai bulan mei 2017 bentor tidak boleh beroperasi dijalan raya untuk mencegah antisipasi terhadap penguna bentor maka binmas melakukan sosilisasi kesetiap wilayah supaya masyarakat bisa mengerti dan mematuhi larangan mengunakan becak motor (bentor).
Kanit Binmas Polsek Juwana Ipda Handoyo bersama bhabinkamtibmas bripka mulyanto desa langgenharjo kecamatan juwana kabupaten pati telah melakukan blusukan binluh kesetiap warga masyarakat untuk sosilisasi tentang pelarangan memakai becak motor (bentor)dalam giat tersebut didampingi bersama sekertaris desa eko subroto Sh blusukan tentang himbuan penguna bentor biar supaya warga memahami larangan tersebut dan mentaati peraturan yang akan dilaksanakan bulan mei bahwa bentor tidak boleh beroperasi dijalan raya.
“Tentang issu penculikan anak yang marak dimedsos supaya masyarakat jangan mudah terprovokasi tentang hal tersebut karena berita penculikan anak dimedsos semua berita hoax dan tidak benar jadi masyarakat kami himbau supaya antisipasi jika ada orang yang mungkin asing diharap waspada dan kecuali orang tersebut udah melakukan tindakan maka masyarakat diharap segera melapor dipolsek setempat,” tutup Handoyo. agus/doni
:
comment 0 komentar
more_vert