MASIGNCLEANSIMPLE101

Komnas PA : DL Harus Didampingi dengan Cara Bersahabat

MITRAPOL.com - Untuk memberikan kepastian hukum bagi DL (10) korban kejahatan seksual yang diduga dilakukan JS (72) di Medan Baru, Sumatera Utara dan penanganan segera. Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen dibidang promosi, pemenuhan dan perlindungan anak di Indonesia mendesak Polsek Medan Baru untuk segera melimpahkan penyidikan dan penyelidikannya ke Unit PPA Polrestabes Medan.

Arist Merdeka Sirait

“Mengingat kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa, maka penanganannya pun wajib dilakukan dengan cara-cara luar biasa (extra ordinary). Pihak Kepolisian dan aparatur hukum lainnya sudah dapat menggunakan dan menerapkan UU No. 17 Tahun 2016 tetang perubahan ke II UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan pemberatan hukuman Kebiri (kastrasi) melalui suntik kimia, junto pasal 82 UU No. 35 Yahun 2014 dan mendorong Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Medan sebagai perwakilan Komnas anak di kota Medan untuk segera mengawal proses hukumnya dan meminta Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak Kota Medan untuk memberikan layanan pemulihan sosial bagi korban,” terang Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya, Jumat (28/04/2017).

Mengingat kasus kejahatan seksual yang menimpa DL, katanya, merupakan kejahatan luar biasa, dengan tidak mengurangi rasa hormat dan komitmen yang telah dilakukan rekan-rekan penyidik di Polsek Medan Baru. “Mohon tatacara penanganaan dan pemeriksaan terhadap korban mengedepankan pendekatan korban dan bersahabat dengan anak,” pungkas Arist Merdeka Sirait menanggapi maraknya kasus kejahatan seksual di Medan, Sumatera Utara. znd
:
Unknown