MASIGNCLEANSIMPLE101

Peledakan 9 Kapal Asing di Perairan Sulut, Jadi Hiburan Warga

MITRAPOL.com - Penenggelaman kapal asing ilegal di perairan Kema dipimpin langsung oleh Kapolda Sulut, Irjen Pol Drs. Bambang Waskito didampingi Koordinator Pidum Indonesia Timur Kejagung RI, Ricardo Sitinjak, SH MH atas restu atau izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dengan menghitung mundur dari atas Kapal Polisi Punai-5009 milik Korps Polairud Baharkam Polri, Sabtu (3/4) ahad kemarin.



Sejumlah kapal ditengelamkan dengan cara diledakkan oleh Gegana Brimob Polda Sulut disaksikan langsung melalui live streaming oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti, di Ambon.

Sebelumnya, Waskito dan Sitinjak beserta rombongan yang terdiri dari Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Drs. Refdi Andri, M.Si., Danlantamal VIII Manado, Laksamana Pertama TNI Soeselo dan Direktur Korps Polairud Polda Sulut, Kombes Pol Jemmy Rosdiantoro bersama perwakilan Forkopimda Sulut dan Kota Bitung, berangkat dari dermaga Mako Polairud Polda Sulut di Tandurusa, Kota Bitung.

Kapolda berharap, dengan penenggelaman kapal ini bisa membawa efek jera bagi para pelaku illegal fishing. “Penegakan hukum kita jadikan panglima di laut, itulah prosesnya, setiap barang bukti illegal fishing ditenggelamkan,” pungkasnya kepada sejumlah awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Agustian Sunaryo, SH CN MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andi Alamsyah, SH menjelaskan kapal, nahkoda, maupun Anak Buah Kapal (ABK) diamankan saat beroperasi di wilayah teritori laut Indonesia.

“Sembilan kapal tersebut yaitu FBCA Justine/4 GT, FBCA Snatop/5 GT, KM. HJ Ani 2/2GT, F/BCA Lourdz/45GT, KM. Matulende 01/3 GT, MB/CA J Boy/2 GT, KM. Feshendo 01/5 GT, M/BCA Sharlenee 06/2GT dan KM. Rifka/4 GT, Alamsya mengatakan barang bukti illegal fishing yang telah mendapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Bitung. Kapal-kapal tersebut ditangkap saat melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Sulawesi,” ucapnya.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, Sumono Darwinto, kesemuanya ditangkap diperairan Sulawesi Utara oleh kapal patroli PSDKP, penangkapan dilakukan sejak 2105-2016 dan proses pengesahan dilakukannya peladakan itu berdasarkan putusan tetap pada 2016 dan baru dieksekusi 1 April 2017. “Umumnya, mereka (kapal-kapal) tetangkap diperairan Sulawesi Utara oleh kapal patroli PSDKP. Mereka dalam menjalankan misi pencarian ikan, tidak memiliki izin penangkapan ikan diperairan Indonesia,” singkatnya usai prosesi peladakan.

Sementara itu, rilis yang diterima mitrapol.com dari Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Lilly Aprilya Pregiwati menerangkan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal atau Satgas 115, kembali menenggelamkan sebanyak 82 kapal perikanan asing dan dalam negeri, yang tertangkap melakukan illegal fishing di perairan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Dari 82 kapal yang akan ditenggelamkan, 46 kapal diketahui berbendera Vietnam, 18 kapal Filipina, 11 kapal Malaysia, dan 7 kapal Indonesia. Sebanyak 47 kapal telah diputuskan secara Inkrahct (berdasarkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap) dan 35 lainnya ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan. serdy
:
Unknown