MITRAPOL.com - Berdasarkan laporan dari masyarakat, Satuan Narkoba Polres Bitung melakukan pengrebekan dan menyita 36 galon Cap Tikus dari tempat penampungan di area perkebunan, Kecamatan Ranowulu, Minggu (2/4).
Minuman Cap Tikus beralkohol tinggi yang diamankan Sat Narkoba Polres Bitung |
Di ketahui, Minuman beralkohol tinggi jenis Cap Tikus yang tiap galonnya berisi 25 liter dengan total 900 liter diketahui milik dari lelaki berinisial MK (45) warga Kelurahan Danuwodu.
Sementara Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu. Novry Sadia melalui Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Idris Musa mengatakan Cap Tikus tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bitung.
“Harga per galon sebesar Rp. 500 ribu, dan saat ini barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Bitung bersama pemiliknya untuk proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya,” tukas Sadia. serdy
:
comment 0 komentar
more_vert