MASIGNCLEANSIMPLE101

Sosialisasi Bentor di Polsek Juwana

MITRAPOL.com - Diaula Polsek Juwana telah dilaksanakan sosilisasi pengarahan tentang bentor pukul 9.30 wib di Wilayah Kecamatan Juwana dihadiri Kapolsek Juwana AKP Sumarni SH, Kanit Binmas Polsek Juwana Ipda Handoyo, SH,Kanit Lantas Polsek Juwana Aiptu Agung Cahyono dan Perwakilan dari Pemilik Pengemudi Bentor Wilayah Juwana sebanyak 5 orang terutama.



Suwarno Desa Bakaran Kulon, Subur alamat Desa Langgenharjo, Mu'in alamat Desa Langgenharjo, Warsono alamat Desa Dukutalit, dan Nardi alamat Desa Bajomulyo.

Dalam Sosialisasi tersebut Kapolsek Juwana AKP Sumarni, SH menyampaikan himbuan bahwa keberadaan bentor sekarang dilarang beroperasi karena melanggar Pasal 285 Undang-undang No 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan terutama Bentor dilarang keras karena tidak memenuhi persyaratan teknis penguna dijalan raya dan Sampai saat ini dari pihak Kepolisian masih melakukan sosialisasi untuk mengedepankan himbauan terhadap yang masih beroperesi mengunakan bentor dan harapkan binmas para pemilik maupun pengendara bentor agar kedepannya dapat menganti bentor tersebut dengan sarana transportasi yang memenuhi standart SNI.

Kanit Lantas Polsek Juwana Aiptu Agung Cahyono mengatakan tentang Larangan operasi becak motor (Bentor) di jalan umum se- Kabupaten Pati akan dimulai pada awal Mei 2017 diberlakuan dalam rangka menegakkan hukum yang disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama becak motor (Bentor) yang selalu aktif beroperasi di jalan raya tidak ada payung hukumnya, maka untuk antisipasi tentang bentor sekarang dilarang karena tidak memenuhi standart keselamatan bagi penumpang terutama.

Banyak sekali ditemukan mesin yang digunakan berbentuk rakitan unsur tersebut tidak mempunyai noka dan nossin bisa dikatakan kendaraan tidak jelas (tidak dilengkapi dengan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Memang sampai saat ini Sat Lantas Polres Pati belum melakukan penindakan karena sifatnya masih sosialisasi namun kedepan diharapkan kepada pemilik perakit maupun pengemudi bentor dapat menganti dengan alat angkut yang memenuhi standart keselamatan semisal Tossa, Kaisar.


Kanit Binmas Polsek Juwana Ipda Handoyo SH memberikan arahan bahwa pertemuan pada hari ini sifatnya masih sosialisasi tentang larangan Operasional Becak Motor (Bentor), dikarenakan Wilayah Juwana banyak sekali ditemukan Bentor meskipun tidak seluruhnya pemilik maupun pengemudi Bentor berasal dari Wilayah Juwana dan semoga dengan adanya sosialisasi diharapkan kepada pengendara Bentor khususnya yang ada di Juwana dapat mematuhi aturan yang rencana akan diberlakukan pada awal Mei 2017 semoga masyarakat bisa pahami dan jangan sampai berurusan dengan hukum.

Perwakilan Becak Motor Mu'in menyampaikan bahwa Paguyuban Becak Motor menyadari bahwa Becak Motor tidak memenuhi standart keselamatan bagi penumpang namun karena teman-teman belum mempunyai uang untuk mengganti alat angkut dengan yang standart SNI.

“Maka kami beserta teman-teman masih mengantungkan hidup dengan Becak Motor dalam sosilisasi ini semoga pihak kepolisian segera mencari solusi yang terbaik bagi teman-teman Becak Motor dan untuk Pemerintah Daerah agar diperhatikan keluhan kami,” ujar Mu’in.

Kami pernah melihat adanya alat angkut seperti yang beroperasi di daerah Jogjakarta dimana pengemudi ada di depan dan dibelakang terdapat penumpang rencana dari teman-teman mempunyai gagasan untuk menganti alat angkut yang seperti itu namun keterbatasan biaya sampai dengan saat ini teman-teman belum menganti becak motor dengan alat angkut sesuai standart.

Dalam giat Sosialisasi tersebut selesai pukul 10.30 Wib Bahwa dalam inti tersebut sebagai himbuan pengemudi Becak Motor untuk menyadari bahwa Becak Motor tidak mempunyai standart keselamatan bagi penumpang dan Bentor mempunyai rencana untuk menganti alat angkut yang sesuai standart SNI namun karena faktor biaya sampai dengan saat ini pengemudi bentor khususnya yang berada di Wilayah Juwana belum beralih pada alat angkut yang sesuai standart keselamatan penumpang. agus/dwi
:
Unknown