MITRAPOL.com - Terjadi penggrebekan penangkapan dirumah seorang warga inisial (SY) diDesa Ronggo RT 04 RW 5 Kecamatan Jaken Kabupaten Pati dari hasil penangkapan Polsek Jaken mengamankan dua orang pelaku judi togel berinisial SRD (67), dan SY (DPO) (35) beserta barang bukti 5 bendel kupon rekapan nomor toto gelap, Sabtu (25/3).
Uang hasil penjulan nomor togel sebesar tunai Rp. 335.000, 13 lembar kupon warna merah sebagai bukti pembelian nomor togel tertanggal 25 Maret 2017, 4 lembar kupon warna merah sebagai arsip (tindisan) bukti pembelian nomor togel tertanggal 25 Maret 2017, 12 lembar kupon warna putih sebagai bukti pembelian nomor togel tertanggal 25 Maret 2017.
7 lembar kupon warna putih sbg arsip (tindisan) bukti pembelian nomor togel tertangal 25 Maret, 1 buah bolpen merk alligator warna hijau, 9 lembar kertas ramalan, 2 lembar kertas rekapan nomor yang telah dibeli, 2 buah buku gambar yang digunakan sebagai rekapan nomor togel 1 unit HP merk "XCOM" warna hitam yang digunakan sebagai sarana transaksi pembelian nomor togel.
Kapolsek Jaken AKP Teguh Heri Rusianto SH menghimbau kepada seluruh masyarakat Jaken Kabupaten Pati untuk tidak terprovokosi dengan maraknya togel perjudian dikalangan masyarakat yang marak beredar tentang pasal 303 KUHP.
Kapolres Pati mengatakan untuk segera menindak lanjuti tentang judi togel yang merajalela di kalangan masyarakat dalam himbaun tersebut supaya setiap Polsek dengan sigap tangap menangani tentang pasal 303 KUHP di berantas habis bahwa judi yang berkeliaran maka segera dibersihkan di wilayah Kabupaten Pati dan masyarakat harus waspada tentang maraknya oknum bandar judi togel toto yang meresahkan warga didesa maupun dikota maka judi tersebut tidak ada kata bebas. agus/dwi
:
comment 0 komentar
more_vert