MITRAPOL.com - Kegiatan seismik PT. Elnusa di Desa Kerta Ayu Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Propinsi Sumatera Selatan, akan mengalami hambatan serius, sebab warga disana tidak menghendaki kegiatan seismik di desanya untuk dilanjutkan bahkan mereka siap mati guna mempertahan lahanya.
![]() |
Sangkur (30) Warga Dusun 2 Desa Kerta Ayu kepada Mitrapol.Com dikediamannya mengatakan, memang pihak perusahaan pernah melakukan perintisan lahan untuk kegiatan, tetapi untuk tahap pengoboran dan penembakan dinamit warga tidak mengizinkan.
"Walau perusaan sudah merintis namun perusahaan tidak pernah memberitahu kepada warga yang mempunyai lahan, bahkan Kades kami sendiri saat ditanya tidak tahu bahwa lahan sudah dirintis" Jelas Sangkur yang juga selaku Kepala Dusun 2 Kerta Ayu, Minggu (23/04).
Kami tidak ingin, lanjutnya, dengan adanya kegiatan seismik ini akan berpengaruh jangka panjang karena kami mendapat informasi bahwa jika dilakukan pengeboran dan peledakan dinamit maka pohon karet kami produksinya menurun, tanah tidak subur lag.
"Penolakan ini juga didukung oleh tokoh masyarakat seperti pak Lukman mantan Kades dan H. Sidan," ujarnya.
"Memang perusahaan sudah berapa kali ingin berdialog baik di tingkat desa maupun Kabupaten tetapi saya serta masyarakat disini sudah sepakat untuk menolak kegiatan seismik diwilayahnya desa kami," ungkapnya.
Disinggung soal konvensasi yang pernah ditawarkan perusahaan PT. Elnusa, Sangkur membeberkan, pihak perusahaan pernah mengajukan konvensasi ganti rugi sebesar Rp.50 ribu perlobang.
Senada, Zulfikar (40) Warga yang sama juga menegaskan untuk siap dengan resiko apapun demi mempertahankan lahan mereka jika perusahaan menggunakan kekerasan atau menggunakan aparat keamanan. "Kami sepakat lebih dari 80 warga yang mempunyai lahan dan kebun yang dilewati seismik menolak dan jika perusahaan ingin masuk menggunakan kekerasan kami siap menentang dan siap mati mempertahankanya," katanya.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun keluarga Iskandar warga Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh beberapa pekan ini disinyalir telah melakukan penahanan terhadap salah satu mobil jenis double cabin milik PT. Elnusa.
Perusahaan dinilainya tidak melakukan konvensasi dan tidak memberi tahu kepada pihak keluarga telah melakukan pengeboran sebanyak 60 lobang di lahan kebun miliknya. suharto
:
comment 0 komentar
more_vert