MASIGNCLEANSIMPLE101

BNNP Sulsel Bekuk 1 Oknum Polisi Polres Bone dan 6 Pelaku Penyalaguna Narkoba

MITRAPOL.com - BNN Provinsi Sulsel telah menangkap 7 orang pelaku yang diduga sebagai pengedar dan penyalahgunaan Narkoba dari daerah Kampung Laccokang, Kabupaten Bone dari Jalan Lappawawoi Segeri Kabupaten Bone, oleh team gabungan Operasi Bersinar (Bersih Narkoba) 2017 yang diamankan sehari sebelumnya, kamis 11 Mei 2017 di Bone.



Team yang dipimpin Kabid Berantas BNN Provinsi Sulsel AKBP Ustim Pangarean SE. M.Si. saat ditemui awak media diruang kerjanya mengatakan, kami sudah mengamankan beberapa pelaku yang diduga terlibat Kasus Narkoba diwilayah hukum Bone. Jadi pelaku ini baru kami bawa dari dua tempat yang berbeda, ada dari Bone dan dari Lappawawoi Segeri Kelurahan Taneteriattang, sekitar 5 orang di Bone dan 2 orang di Lappawawoi jadi ada 7 orang yang kita amankan.

“Team operasi bersinar 2017 ini yang diturunkan gabungan ada dari Pomdam XIV Hasanuddin, Inteldam XIV Hasanuddin, BINDA, BNN Provinsi Sulsel, Intel, Provost, Satsabhara, dan Brimob Polda Sulsel, adapun ketujuh orang pelaku yang kami amankan ada satu pelaku yang merupakan oknum anggota polisi berpangkat Bripka berinisial H (31) yang mana anggota ini adalah anggota Resmob Polres Bone, yang ikut juga kami amankan karena pada saat razia dia ada diantara pelaku yang lain, yang diduga pemakai, penjual dan pengurus nya, sementara masih dalam tahap penyidikan,” ungkap AKBP Ustim.

Ketujuh pelaku tersebut adalah, Muh. Nur (41), Ikbal (28), A. Zainal (30), Nuryani (40), dan 1 anggota Polisi berpangkat Bripka AH (31) Anggota dari Resmob Polres Bone. Kelima pelaku ini diamankan di Desa Lacokkong, Kelurahan Watampone, Kecamatan Taneteriattang, Kabupaten. Bone. Sementara Kasmawati (37), dan Mulida (32) diamankan di Jalan Lappawawoi Kr Segeri, Taneteriattang, Kabupaten Bone. “Adapun barang bukti pelaku yang ditemukan oleh team gabungan operasi Bersinar didua titik adalah Sabu kurang lebih 1 kg, 8 buah pipet, 9 buah sendok sabu, 1 buah palu, kompor sabu 2 buah, 7 buah korek sabu, Jarum Sumbu 9 buah, 2,98 gram diduga ganja, buku tabungan dan ATM serta uang tunai berupa pecahan ratusan, ribuan dan puluhan totalnya adalah Rp.221.257.000. dan 7 buah HP dari berbagai merk, serta peralatan paket sabu lainnya,” tutupnya.

Sementara hingga berita ini ditayangkan Brigjen Pol. Andi Takdir Rahmantiro Kepala BNN Provinsi Sulsel belum memberikan keterangan terkait masalah penangkapan ini. mir
:
Unknown