MASIGNCLEANSIMPLE101

Data Masyarakat Miskin Muba Harus Valid

MITRAPOL.com - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar rapat koordinasi penentuan data kemiskinan yang akan digunakan sebagai basis data pemberian bantuan hukum bagi fakir miskin di Kabupaten Muba, di Ruang Rapat Randik Pemkab Muba, Rabu (10/5/2017).



Rapat tersebut dipimpin Asisten III Setda Muba H Ibnu Saad SSos MSi, dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Muba Dicky Meiriando SSTP MH, Kepala Dinas Sosial Muba Drs H M Sayuti MSi, Kepala Badan Pusat Statistik Muba Nazarudin Latief, Asnah dari Bappeda Muba, dan M Salim dari Disdukcapil Muba.

Dalam rapat yang dihadiri dinas instansi terkait pengumpulan data kemisikinan di Kabupaten Muba ini Kabag Hukum Setda Muba Dicky Meiriando SSTP MH selaku leading sektor program pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin mengatakan untuk memenuhi bantuan hukum bagi masyarkat miskin harus disertai basis data yang valid update dan dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang sehingga program tersebut dapat berjalan tepat sasaran.

Data yang telah dimiliki oleh Bagian Hukum Setda Muba yakni basis data terpadu tahun 2015 dari tim koordinasi penanggulangan kemiskinan (TKPK) Kabupaten Muba, berupa data BNBA (By Name By Adress). Dimana dalam data tersebut terdapat empat kategori Desil, yakni Desil 1 : merupakan rumah tangga atau individu dengan kondisi kesejahteraan sampai dengan 10% terendah di Indonesia, Desil 2 : 11% - 20%, Desil 3 : 21% - 30% dan Desil 4 rumah tangga atau individu dengan kondisi kesejahteraan sampai dengan 31% - 40% terendah di Indonesia.

"Semoga program ini dapat benar-benar tepat sasaran dan dapat menekan angka kemiskinan di Kabupaten Musi Banyuasin," harap Kabag Hukum Setda Muba.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Muba Drs H M Sayuti MSi mengatakan terkait penentuan data kemiskinan yang akan digunakan sebagai basis data pemberian bantuan hukum bagi masyarkat miskin, Dinsos Muba memiliki data masyarakat miskin melalui pendataan yang dilakukan oleh Pendamping Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Dinas Sosial Muba.

Pada kesempatan yang sama M Salim dari Disdukcapil Muba menuturkan siap untuk membantu melakukan pendataan masyarakat miskin di Kabupaten Muba melalui Nomor Induk KTP.

Asisten III Setda Muba di penghujung rapat menyimpulkan bahwa, untuk peneriman bantuan hukum berdasarkan basis data terpadu tahun 2015 dari tim koordinasi penanggulangan kemiskinan Kabupaten Muba, dengan menggunakan Desil 1 : rumah tangga atau individu dengan kondisi kesejahteraan sampai dengan 10% terendah di Indonesia, serta validasi data dari dinas instansi terkait.

"Melalui program ini, mudah-mudahan data permasalahan hukum di Muba menurun, dan ini merupakan salah satu langkah untuk menjadikan kabupaten yang taat hukum," ujarnya. suharto
:
Unknown