MASIGNCLEANSIMPLE101

Diduga Kangkangi Prosedur, Rasmen Kadafi : Kami Akan Adukan Polda Lampung ke Mabes Polri

MITRAPOL.com - Diduga sewenang-wenang terhadap masyarakat, pihak keluarga korban meninggal akibat penembakan yang dilakukan oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, dan pihak keluarga akan mengadukan pihak pelaku penembakan ke Mabes Polri.

Ilustrasi

Pasalnya Barang bukti yang berhasil disita yakni, 170 kilogram ganja, 600 gram sabu-sabu, tiga pucuk senjata api rakitan beserta amunisi dan satu buah timbangan digital, yang dituduhkan kepada ketiga korban warga Jalan Durian 16 Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, itu tidak benar.

”Barang bukti yang berhasil disita sebanyak, 170 kilogram ganja, 600 gram sabu-sabu, tiga pucuk senjata api rakitan beserta amunisi dan satu buah timbangan digital, yang dituduhkan kepada ketiga korban meninggal yakni, Afrizal, Ridho dan Faisal itu tidak benar,” tegas Rasmen Kadafi salah satu keluarga korban meninggal, pada Rabu (10/5/2017).

Kadafi panggilan akrab Rasmen Kadafi, menceritakan kronologi kejadian saat penangkapan ketiga korban meninggal dilakukan saat siang hari dan ditengah permukiman warga.

“Saat penangkapan ketiga korban tersebut, menurut warga sekitar tidak ada bunyi ledakan senjata api. Bahkan ketiga korban ada yang sedang tidur, buang air besar dan minum kopi,” ungkap Kadafi.

Menurut Kadafi jika memang ketiga korban tersebut meninggal dilokasi kejadian peristiwa pasti banyak darah yang berceceran, namun saat dia turun kelokasi tidak ditemukan setetespun darah dilokasi tersebut.

“Saya menduga jika ketiga korban tersebut tidak dibunuh ditempat kejadian peristiwa alias ditempat lain. Informasi adanya perlawanan dari pihak korban juga itu tidak benar,” kata Kadafi.

Kadafi juga mengungkapkan, barang bukti yang dijelaskan oleh pihak Kapolda Lampung jika diperoleh barang bukti itu juga tidak benar. Berdasarkan saksi warga dan saat kejadian, ketiga korban tersebut tidak membawa barang bukti Narkoba termasuk tiga senjata api rakitan.

“Terus Barang bukti yang berhasil disita yakni, 170 kilogram ganja, 600 gram sabu-sabu, tiga pucuk senjata api rakitan beserta amunisi dan satu buah timbangan digital itu milik siapa,”sesal Kadafi.

Kadafi menyesalkan tindakan yang dialkukan oleh pihak Polda Lampung dalam hal ini yang dikepalai oleh Kapolda Sudjarno. Dia menilai pihak Kapolda sudah sewenang-wenang dan telah lalai menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

“Pak Kapolda jangan asal main tembak. Jika ini terus-terusan terjadi sebab Lampung bukan sarang penjahat atau begal. Padahal belum lama ini mereka juga sudah tembak mati lima korban yang dituduhkan begal warga asal Lampung Timur. Bukan tugas polisi untuk menentukan mereka bersalah,” tegas Kadafi. znd
:
Unknown