MASIGNCLEANSIMPLE101

Kantor Kejaksaan Kota Pekalongan di Demo GNPF MUI

MITRAPOL.com - Sejumlah Orasi Masarakat (ORMAS) sekitar 300 orang berkumpul di Jalan Nusantara alun-alun Kota Pekalongan menuju kantor Kejaksaan dan di kawal oleh Anggota Polres Kota Pekalongan di pimpin langsung oleh Kaloresta AKBP Enriko silalahi SH,MH, beserta Anggota Brimob Kota Pekalongan. Dari Berbagai Lembaga Ormas mendatangi kantor Kejaksaan Kota Pekalonngan untuk menyampaikan orasi di depan kantor kejaksaan Kota Pekalongan, Jum'at (5/5/2017).



Kordinator aksi H. Moh topik menyampaikan sikap bahwa Gerakan Nadional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) meyakini bahwa Basuki cahaya purnama (Ahok) telah melakukan penistaan AgamaIslam dengan melecehkan kandungan kitab suci Alquran surat Almaidah ayat 51.

Bahwa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) dalam aksi yang di lakukan hanya semata menuntut di tegak nya hukum bagi terdakwa Ahok yang telah menistakan Agama dengan memenjarakan dengan hukuman maksimal sebagai manifasi untuk menuntut keadilan dan dan sama sekali tidak terkait dengan isu radikalisme, intoleransi maupun anti kebenikaan anti Pancasila apalagi NKRI.

"Bahwa selama proses persidangan berlangsung patut di duga telah terjadi intervensi yang telah di lakukan baek oleh elit kekuasaan maupun kelompok kepentingan tertentu sehingga proses persidangan jauh dari rasa keadilan.

Dia menegaskan, bahwa jaksa mengesampingkan alat bukti yang ada maupun saksi ahli yang di hadirkan oleh pihak kejaksáan sendiri, hal ini patut di duga independensi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di intervensi sehingga ketika membacakan tuntutannya terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun masa percobaan. "Kami merasa sangat kecewa yang begitu dalam atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menjatuhkan tuntutan yang ringan tidak sesuai fakta hukum serta melukai rasa keadilan, dan juga meminta pihak yang du duga sengaja melakukan intervensi hukum kasus Ahok secara langsung atau tidak langsung untuk bertaubat dan menghentikan intervensi nya.


Saat itu juga Andi Soemarwanto selaku Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kota Pekalongan menitipkan pesan kepada Kepala Kejaksaan Kota Pekalongan untuk bisa menyampaikan Orasi dari masarakat ini untuk bisa di sampaikan ke Kejaksaan Agung di jakarta melalui Email atau telekgram dan hasil jawaban nya dari Jaksa Agung di tunggu oleh Ormas minggu depan dan Kajari kota Pekalongan siap menyampaikan ke pusat. irul
:
Unknown