MITRAPOL.com - Bertempat di Belakang Mapolres Merauke, Papua Jumat, 16:00 Wit. Kasat Reskrim Polres Merauke AKP. Muchsit Sefian, Sik bersama seorang Pengacara dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Merauke dan juga Anggota Reskrim Polres Merauke melaksanakan Rekontruksi Kasus Penganiayaan Pembakaran yang mengakibatkan meninggalnya salah Satu Pelajar di Kabupaten Merauke, Papua pada Sabtu (25/03/17)di jalan Pembangunan Kab.Merauke lalu.
Rekonstruksi awal ini Menghadirkan seorang Pelaku yang berinisial JN beserta 8 Saksi, ini adalah awal dari Reka ulang yang rencana nantinya.
Dalam rekonstruksi tersebut sebanyak 28 Adegan dilaksanakan terbagi menjadi 3 Lokasi yakni: di Jl. Garuda Mopah lama 5 Adegan dan Jl. Trans Irian Wasur 12 Adegan serta di Jl. Pembantu Gubernur 11 Adegan.
AKP.Muchsit Sefian, SIK Kepada Awak Media Mengatakan "Dalam Reka ulang ini sangat berguna untuk melengkapi berkas dan membuat terang benderang kasus tersebut sesuai dengan yang aslinya yaitu waktu terjadinya suatu Tindak Pidana tersebut," tutup Muchsit.
Hadir dalam Rekonstruksi tersebut, Kapolres Merauke AKBP. Taufik Awalluddin, SH serta Para Awak Media. qodri
:
comment 0 komentar
more_vert