MASIGNCLEANSIMPLE101

MUI Sumut Bantah Beri Label Halal ke RPH di Tanjung Gusta

MITRAPOL.com - Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur bahwa setiap Rumah Potong Hewan (RPH) di Indonesia harus dijalankan menurut Syariat Islam. Ternyata tidak semua RPH benar-benar melakoni aturan tersebut. (baca juga : MUI Sumut Diminta Tutup Rumah Potong Hewan)

RPH NP 96 NP

Fakta di lapangan hampir 80 persen pimpinan atau pengusaha bahkan tukang sembelih di RPH tidak mengerti apa arti halal dan persyaratan tentang penyembelihan halal. Seperti salah satu RPH yang berada di Jalan Impres NP 96 NP Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal Deli Serdang Sumatera Utara, yang berada di pas depan kantor Kepala Desa Tanjung Gusta.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Warga Masyarakat Tanjung Gusta memprotes keberadaan RPH tersebut karena dalam pelaksanaan nya tidak sesuai dengan syariat Islam.

Sekretaris MUI Sumut, Darwis saat dikonfirmasi, Senin (8/5) tidak membenarkan bahwa MUI Sumut telah memberikan label ‘Halal’ kepada RPH NP 96 NP.

“Kami tidak pernah memberikan label Halal kepada RPH itu (NP 96 NP-red) yang berada di Jalan Impres. Hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama agar berhati-hati dan jangan memakan daging yang penyembelihan nya tidak layak, karena sudah jelas dalam Hukum Islam itu Haram,” pungkas Darwis. herman
:
Unknown