MITRAPOL.com – Keberadaan Rumah Potong Hewan (RPH) di wilayah Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara dikeluhkan warga masyarakat. Pasalnya diduga RPH tersebut menyembelih hewan tidak sesuai dengan syariat Islam.
Seperti salah satu Rumah Potong Hewan (RPH) di jalan Impres No.96 NP Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal Deli Serdang, Sumatera Utara yang berada pas di depan Kantor Kepala Desa Tanjung Gusta.
Menurut pengakuan salah satu warga disana yang berinisial R mengatakan, bahwasannya pemilik RPH tersebut non muslim dan dimana pemotongan atau penyembelihan sapi tidak memakai doa.
“Rumah Potong Hewan (RPH) itu sudah berjalan kurang lebih selama 4 tahun,” ujarnya.
Sementara dalam Undang-undang yang mengatur tentang RPH menjelaskan bahwa pemilik RPH itu harus umat Islam dan penyembelihan juga memakai Ustad dan Doa.
Warga meminta MUI Sumut untuk menutup RPH itu. Dimana umat islam selama ini hanya memakan bangkai dan haram hukumnya. tim
:
comment 0 komentar
more_vert