MITRAPOL.com - Pelaku pembunuhan sadis di Kabupaten Abdya Provinsi Aceh berhasil di bekuk polisi pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 kemarin, sekira pukul 22.00 Wib di Desa Kampung Baru Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah, oleh Team Opsnal Reskrim Polres Aceh Tengah.
Diketahui pelaku bernama Edi Syahputra (27) alamat Kampung Lemah Burbana, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Pelaku diduga melanggar pasal 340 KUHPidana. Yang terjadi di Jl. Lukman Dusun III Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya dengan identitas korban bernama Hj. Wirnalis (62) alamat Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabipaten Abdya, Fakhurrazi (12) alamat Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya, dan Askhar Balihar (8) alamat Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya.
Sementara menurut keterangan pelaku pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017, sekira pukul 17.00 Wib pelaku tiba di Kabupaten Abdiya, Aceh dan sekira pukul 20.30 Wib pelaku sudah berada di samping rumah korban dan sekira pukul 01.00 Wib pelaku masuk kedalam rumah korban melalui lantai 2 dengan menggunakan alat bantu kayu penyanggah.
Sebelum melaksanakan aksinya pelaku mempunyai keluarga (kakak kandung pelaku) di Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya.
Pada saat melakukan aksinya pelaku berencana mencuri harta korban namun ketahuan dan pelaku langsung mengambil inisiatif untuk menghabisi korban karena telah mengetahui aksinya.
Dan saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Mako Polres Aceh Tengah guna penyidikan lebih lanjut. rian
:
comment 0 komentar
more_vert