MASIGNCLEANSIMPLE101

Kepala BNN Kota Tangerang Dukung Tembak Mati Bandar Narkoba

MITRAPOL.com - Tangerang Adalah salah satu Kota tiang penyangga Jakarta, juga menjadi kota yang keberadaannya dekat dengan Bandara Internasional Sukarno Hatta. Jelas Kota Tangerang sangat rentan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

AKBP H. Akhmad F.H, S.Pd. MM (foto istimewah)

Apa upaya yang akan dilakukan BNNK Tangerang kedepan untuk memerangi Narkoba? Berikut petikan wawancara Kepala BNNK Tangerang AKBP H. Akhmad F.H, S.Pd. MM, Selasa (23/05/2017) di BNN Kota Tangerang.

Sebagai Kepala BNN Kota Tangerang, Bagaimana kondisi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kota Tangerang?

“Kota Tangerang dinyatakan oleh Kepala BNN Provinsi Banten sebagai zona merah. Disebut zona merah karena dari 5 lapas yang ada dikota Tangerang 75 sampai 80 persen penghuni nya adalah pelaku tindak pidana narkoba. Artinya Kota Tangerang sangat rentan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, itu pun sangat disayangkan apabila masih ada saja temuan para pelaku masih bisa mengonsumsi bahkan menjalankan jaringan narkoba didalam lapas, sehingga untuk mengantisipasi terjadinya kembali hal-hal demikian. BNNK Tangerang telah berkoordinasi dengan semua kalapas Tangerang untuk memperketat pengawasan terlebih soal kepemilikan telepon genggam didalam lapas, karena telepon genggam menjadi salah satu alat yang paling berpotensi dan berpengaruh dalam peredaran narkoba didalam lapas,” jelasnya.

Selain BNN, Polri juga menangani pemberantasan narkoba, bagaimana menghadapi kemungkinan adanya ego sektoral dalam persaingan antara BNN dan Polri dalam pemberantasan narkoba?

“Yang jelas narkoba jangan sampai beredar di Kota Tangerang itu yang utama. Untuk BNNK Tangerang sendiri sudah berkoordinasi dengan Kapolres dan Kapolsek. Bahwa kehadiran BNN disambut baik oleh kepolisian khususnya Polres Metro Tangerang karena biar bagaimanapun BNN tidak terlepas dari warna Polri. Berangkat dari semangat yang sama dalam pemberantasan narkoba, kepolisian siap membantu, back up, dan mengirim personil apabila dibutuhkan oleh BNN, jadi sampai dengan saat ini tidak terlihat adanya ego sektoral antara BNN dan Polri, semua koordinasi berjalan dengan baik,” terang H. Akhmad.

Jika melihat kelompok usia, Pelajar dan Mahasiswa dan Mahasiswi merupakan kelompok yang rentan terlibat peredaran Narkoba. Bagaimana sikap BNNK Tangerang menyikapi hal ini?. Dan bagaimana bentuk pendekatan BNN kepada mereka?

“Sosialisasi bahaya narkoba tentu sangat penting sejak usia dini, untuk itulah BNN lebih mengedepankan tindakan Prepentif (pencegahan) dengan memberitahu kepada pelajar dan mahasiswa dan mahasiswi bahwa orang yang sudah terkena narkoba akan mati miskin, maka acara sosialiasi harus sering diadakan karena disetiap sosialisasi BNN berkesempatan untuk menghimbau meminta kepada mereka untuk jadi pelajar dan mahasiswa yang baik. Menuntut ilmu setinggi-tingginya agar sebagai penerus bangsa tidak sia-sia dan tidak kalah bersaing serta berani berteriak Say No To Drugs dan melakukannya,” imbuhnya.

Apa visi dan misi atau target khusus seorang AKBP H. Akhmad F. H. S.Pd. MM selaku Kepala BNN Kota Tangerang?

“Melaksanakan penegakan supremasi hukum dibidang tindak pidana narkoba di Kota Tangerang, dengan melakukan pemberantasan baik melalui pencegahan melalui sosialisasi tentang dampak bahaya narkoba dan penangkapan terhadap pengedar atau bandar narkoba, untuk mencapai target khusus yaitu Kota Tangerang bersih dari Narkoba,” tegasnya.

Mengenai pernyataan Kepala BNN RI Komjen Pol. Budi Waseso terkait tembak mati bandar narkoba, bagaimana BNNK. Tangerang menyikapi, layakkah hal ini diterapkan?

“Semua itu bergantung situasi dilapangan, dimana bandar narkoba menjadi ancaman bagi banyak orang, karena bilapun berbicara tentang HAM, bandar narkoba sendiri telah merusak kehidupan banyak orang, sangat setuju dan mendukung bandar narkoba ditembak mati, terlebih mereka dominan melawan saat dilakukan penangkapan, dan dalam kategori bandar narkoba sekalipun melewati proses pengadilan Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis Hukuman Mati dan akhirnya akan ditembak mati juga,” bebernya.

Apa himbauan BNN Kota Tangerang kepada masyarakat khususnya yang telah melakukan penyalahgunaan narkoba?

“Diharapkan bagi siapa saja penyalahguna narkoba yang ada di Kota Tangerang untuk segera melapor ke BNN untuk bisa dilakukan pemulihan, jangan takut dan beropini bahwa ketika melapor akan ditangkap. BNN Kota Tangerang menjamin tidak ada penangkapan selama penyalahguna melapor ke BNN untuk dilakukan pemulihan. Justru bagi orangtua atau siapa saja yang mengetahui adanya penyalahguna narkoba tapi tidak melapor ke BNN dapat dikenai hukuman satu tahun penjara dan denda Rp. 1 juta jadi segera jauhi Narkoba,” tutupnya mengakhiri sesi wawancara. sitanggang
:
Unknown