MITRAPOL.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Kabupaten Batang Polda Jawa Tengah telah berhasil mengungkap 14 orang tersangka pengedar Narkotika golongan I jenis shabu dan pil (dextro & hexymer) dalam kurun waktu 2 bulan terakhir antara bulan april sampai pertengahan Mei 2017. Telah di tangkap 14 tersangka terdiri dari 8 laporan Polisi yakni 4 kasus shabu dan 4 kasus pil, semua tersangka ini diamankan di tempat dan waktu yang berbeda, ketika tengah bertransaksi dengan para pembeli.
![]() |
Hal itu disampaikan Kapolres Kabupaten Batang AKBP Juli Agung Pramono, S.H., S.I.K., M.Hum didampingi Wakapolres Kompol Widodo Ponco Sutanto, S.Sos. M.si, Kasatresnarkoba AKP Hartono, S.H.M.H., pada saat gelaran perkara kepada awak media di Lobi Polres Kabupaten Batang, Jum'at (26/5).
AKBP Juli Agung Pramono menyampaikan bahwa, tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti. Rincianya, Shabu sebanyak 17,24 (tujuh belas koma dua puluh empat) gram yang dibagi dalam beberapa paket hemat, Pil 5.991(lima ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) butir, terdiri dari 3.331(tiga ribu tiga ratus tiga puluh satu) butir pil dexstromethorphan dan 2660(dua ribu enam ratus enam puluh) butir pil hexymer.
"Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa peralatan hisap, handphone dan sejumlah uang hasil penjualan,” katanya.
Menurut AKBP Juli Agung Pramono, dari keterangan tersangka terakhir, dia mengaku jika mereka dikendalikan oleh 3 orang Narapidana dari Lapas Pekalongan. "Para tersangka ini hanya menjalankan perintah dari Narapidana untuk mengambil dan menjual kepada langganan mereka,”terangnya.
Kapolres mengakui bahwa Pengungkapan kasus ini atas informasi dari Masyarakat dan kegiatan kepolisian Polres Batang yang ditingkatkan.
"Akibat perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat(1) subsider 112 ayat(1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun penjara dan pasal 196 subsider pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman Hukuman maximal," tandas AKBP Juli Agung Pramono.
Kapolres mengimbau dan mengajak kepada semua elemen Masyarakat kusus nya di Kabupaten Batang, mari kita antisipasi para murid dan santri sebagai penerus Bangsa ini agar selalu di pantau dan dijaga agar mereka tidak terjangkit Obat-obatan terlarang. Kami juga telah bekerjasama dengan semua pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran Miras dan Obat-obatan terlarang. irul
:
comment 0 komentar
more_vert