MASIGNCLEANSIMPLE101

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rastra Tahun 2014 di Merauke

MITRAPOL.com - Penyelidikan Kasus Penyelewengan Beras Miskin, Jatah Beras Sejahtera atau Rastra (istilah baru untuk raskin) di Kabupaten Merauke kini telah menemui titik terang, diketahui Kasus yang merugikan Negara sebesar Rp 2,3 Miliar tersebut terjadi pada tahun 2014 silam.

Ilustrasi

Dari hasil penyelidikan saat ini telah ditetapkan dua Mantan Pejabat di Merauke yang dinaikkan Statusnya menjadi Tersangka, kedua Tersangka Berinisial HM dan LW, HM diketahui pada saat itu Menjabat sebagai Kepala Distrik Merauke sementara LW Menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksie Kesra di Kantor Distrik Merauke.

Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Muchsit Sefian kepada Wartawan diruang kerjanya membenarkan dan mengatakan pada Tanggal 16 Mei 2017 telah ditetapkan dua tersangka berinisial HM dan LW dan P19 nya sudah Keluar serta sudah 25 saksi kita periksa, di P19 ini kita harus menambah lagi delapan saksi rata-rata para saksi berprofesi sebagai Lurah.

Berikut Kronologis singkat Kedua Pelaku :
LW pada Tahun 2014 Menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kasie. Kesra Distrik Merauke yang bertugas Mengurus pencairan Penyaluran beras miskin kepada Masyarakat miskin namun terlapor tidak melakukan pendistribusian beberapa beras Raskin untuk wilayah Distrik Merauke, Kabupaten Merauke tidak sampai ke titik distribusi terlapor juga membantu beberapa lurah untuk menjual raskin kepada Pihak ketiga sehingga terlapor yang seharusnya menyerahkan raskin kepada Pihak Lurah namun terlapor menyerahkan berupa uang untuk kelurahan kelapa lima terlapor serahkan Uang Tunai Saksi SAM sebesar Rp 360 Juta dari Hasil penjualan Raskin untuk Lokasi dua bulan.

Selain kelurahan kelapa lima ada juga Lurah pada Tahun 2014 Tidak menerima Raskin melainkan menerima Uang akibat beras Raskin dan berakibat tidak sampainya ke tempat titik distribusi maka dianggap merugikan Negara.

Sementara HM dia sebagai Kepala Distrik Merauke diberikan kewenangan untuk menyalurkan beras raskin atau rastra kepada rumah tangga miskin, namun beras miskin di beberapa kelurahan tidak sampai ke titik distribusi hal ini memicu kekurangan beras raskin. Akibatnya memicu Persepsi Orang.

Kasat Raskrim juga mengatakan "tidak menutup kemungkinan masih Ada tersangka lain dan akan dikejar terus. Atas Kasus ini Pelaku diancam kurungan Penjara Minimal 4 Tahun dan maksimal 15 Tahun,” pungkasnya. qodri
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)