MITRAPOL.com - Setelah menggelar pertemuan dengan FKUB bersama para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda serta Para Kepala Suku yang ada di Kabupaten Merauke sehari sebelum dimulainya Puasa di Bulan Suci Ramadhan 1438 H selang beberapa jam kemudian didampingi Kasat Binmas AKP Suparman, Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH kembali menggelar pertemuan dengan para Pengusaha Pemilik Tempat Hiburan Malam, Hotel, Losmen dan Pemilik Penginapan bertempat di Ruang Data Mapolres Merauke, Jumat (26/05/17) dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1438 H untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Merauke.
![]() |
Pertemuan ini juga bertujuan untuk mensosialisasi Surat Edaran Bupati Kabupaten Merauke tentang Durasi Tayang Hiburan Malam selama Bulan Suci Ramadhan 1438 H.
Usai Pertemuan Kapolres Merauke Kepada Wartawan mengatakan, "saya mengundang pemilik tempat hiburan malam terkait dengan surat edaran Bupati khususnya tentang penayangan jam buka tempat hiburan di Kabupaten Merauke, kita tadi pertegas dimana Surat Edaran Bupati Merauke terkait Jam Tayang Hiburan Malam yang dimana dibuka mulai dari jam 21:00 sampai 00:30 Wit,” terang nya.
Terhadap surat edaran ini kita ikuti dan patuhi supaya tidak ada Pelanggaran-pelanggaran dan nanti kami dari Polres dan Satpol PP akan turun mengawasi Jam Tayang dari tempat hiburan malam tersebut. “Mereka pihak pengelola juga sangat menyadari melihat respon para Pemilik Tempat Hiburan Malam sangat menghargai aturan ini dan mereka bersedia mengikuti ini untuk menghargai Bulan Suci Ramadhan,” tutupnya.
Dari pantauan MITRAPOL.com total keseluruhan pemilik Tempat Hiburan Malam yang hadir diikuti sebanyak 26 peserta yang terdiri 3 Pemilik Club malam 5 pemilik bar dan discotic, 4 pemilik panti pijit dan 1 tempat lokalisasi. qodri
:
comment 0 komentar
more_vert