MASIGNCLEANSIMPLE101

Polres Pati Bekuk Pelaku Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

MITRAPOL.com - Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan Sik menyampaikan kepada Kabag Ops Polres Pati Kompol H. Sundoyo SH, MH untuk menindak lanjuti tentang kasus korban pemerkosaan berinisial LNS Bin TA warga Desa Kayen RT 05/08 Kecamatan Kayen Kabupaten Pati dan pelaku berinisial (DP) alias Kutil Satnan Pati warga dukuh Bombong RT 3/2 Desa Baturejo Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati telah dibekuk Kanit Resmob Polres Pati Aiptu Maskub beserta tim pada tanggal 6 Mei 2017.

Kanit Resmob Polres Pati Aiptu Maskub bersama tim saat menangkap pelaku pemerkosaan
Kemudian 3 orang masih dalam DPO berinisial B (17), JO (19) PC (20) ketiga tersangka masih dalam pencarian karena melarikan diri.

Dalam waktu kejadian tersebut awal mula hari minggu tanggal 9 April 2017 sekitar pukul 9.00 Wib pelapor berinisial TA Bin Wa Pati 16 Januari 1975, Wiraswasta, Desa Kayen Rt 05/08 Kecamatan Kayen Kabupaten Pati kemudian saksi (S) BA Bin SA, umur (59) warga Desa Kayen RT 05/02 Kecamatan Kayen Kabupaten Pati dan SU Bin MA Perangkat Desa, Desa Jimbaran RT 09/02 Kecamatan Kayen Kabupaten Pati.

Dalam kejadian tersebut korban diajak tersangka keluar rumah untuk minum-minuman keras tetapi tidak mau dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Dalam penyidikan berlanjut setelah dilaksanakan Lidik dan berdasarkan keterangan saksi kemudian team Resmob Polres Pati mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan di rumah warga Turut Dukuh. Bombong Desa Baturejo Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati dan selain melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap anak tersebut kemudian Pelaku DP juga melakukan perbuatan yang lain diantaranya Penganiayaan secara bersama-sama terhadap orang pada saat hiburan dangdut Palapa Turut Dukuh Lebakwetan Desa Sukolilo Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/III/JATENG/RES.PT/SEK.Sukolilo tanggal 26 Maret 2017 dalam menindak lanjuti Kanit Resmob Aiptu Maskub dengan sigap cepat membekuk komplotan tersangka pada tanggal 6 Mei 2017.

“Kasus tersebut merupakan tindakan tegas bahwa Polres Pati selalu sigap menyikapi tentang kasus pemerkosaan dan pencabulan akhirnya dalam menjalankan tugas TKP penyidikan akhirnya membuahkan hasil pelaku pemerkosaan tersebut telah dibekuk Kanit Resmob Polres Pati Aiptu Maskub bersama tim masih dalam proses lebih lanjut," papar Kabag Ops Polres Pati H. Sundoyo SH. MH. agus
:
Unknown