MITRAPOL.com - Praktisi Hukum Denny Karel T. SH. MH mendukung penangkapan terhadap 141 pria penyuka sesama jenis (Gay) yang diduga sedang menggelar pesta sesama jenis di Kelapa Gading Jakarta Utara.
Denny Karel T. SH. MH |
“Kegiatan ini diduga melanggar UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi karena ini merupakan penyimpangan perilaku sosial yang bertentangan dengan agama dan budaya Indonesia,” ujarnya, Senin 22 Mei 2017.
Sebelumnya Polres Jakarta Utara melakukan penggerebekan di daerah Kelapa Gading Jakarta Utara dan dari penggerebekan itu polisi menciduk 141 orang yang diduga melakukan pesta seks sesama jenis.
Pro kontrak terkait penggerebekan pesta sesama jenis di Kelapa Gading. Dirinya yakin bahwa Polres Jakarta Utara telah menjalankan fungsi dan telah mengedepankan Azas hukum Praduga tak bersalah.
“Polisi memiliki hak melakukan pemeriksaan terhadap siapapun yang diduga melakukan pelanggaran hukum,” papar Denny.
Denny pun mengapresiasi atas kinerja Kepolisian yang sekarang sudah luar biasa, khususnya pada Polres Jakarta Utara.
“Hal ini merupakan bahaya tersembunyi yang dapat merusak generasi bangsa. Pemerintah dan penegak hukum harus segera bertindak dan mengambil bagian untuk mengatasi hal tersebut, begitu pula seluruh elemen masyarakat khususnya keluarga untuk dapat membentengi moral para generasi bangsa dari perilaku semacam ini,” ujar Denny.
Jangan sampai kegiatan semacam ini menjadi suatu komunitas rutin yang dilakukan dan oknum-oknum yang menyediakan usaha pornografi tersebut tidak berkeliaran mempengaruhi terus menerus moral bangsa. “Bila terbukti bersalah maka mereka akan diproses hukum, bagi penyedia usaha pornografi akan dijerat sesuai UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi yaitu pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2, penari striptis dan gigolo dijerat pasal 36 jo pasal 10 UU pornografi,” tukas Denny. znd
:
comment 0 komentar
more_vert