MITRAPOL.com - Unit Reskrim Polsek Kota Nabire telah melaksanakan tahap 2 dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia ke kantor Kejaksaan Nabire, Kamis (18/5/2017).
![]() |
Hal tersebut dilaksanakan sehubungan dengan laporan polisi nomor : LP /13-K/I/2017 tanggal 28 Januari 2017 tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Dengan tersangka Obet Derek Msiren alias Obet, (23) Warga asrama Kodim Siriwini Distrik Nabire Kab. Nabire dan korban bernama Mikael Mahuse (20) yang juga warga Asrama Kodim Siriwini Distrik Nabire Kab. Nabire berikut 12 orang saksi dan 2 orang saksi ahli identitas terlampir.
Tahap 2 dalam kasus Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, sesuai dengan surat Kejaksaan Negeri Nabire nomor : B-424/T.1.17/ EPP.1/05/2017 tanggal 17 Mei 2017 perihal pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21).
Tersangka Obet Derek Msiren alias Obet dikawal ke kantor Kejaksaan Nabire dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Aipda Mohamad Thoyib dan 4 anggota Penyidik Reskrim Polsek Kota Nabire.
“Pada pukul 11.45 Wit Pelimpahan tersangka an Obet Derek Msiren alias Obet tiba di kantor Kejaksaan Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny S. Umbora, SH selama dalam perjalanan hingga tiba di kantor Kejaksaan Nabire situasi aman dan lancar, dengan kondisi tersangka Obet kami serahkan dalam keadaan baik dan kondisi sehat,” ungkap Aipda Mohamad. ady manopo
:

comment 0 komentar
more_vert