MITRAPOL.com - Puluhan warga mengeruduk kantor Mandiri Utama Finance tepatnya di jalan Raya Desa Bener, lingkungan Luxsor Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah, untuk mempertanyakan terkait penyitaan satu unit mobil oleh Debtcollector dari tangan kreditur/konsumen bernama Zaenal (40) yang di duga penyitaan nya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
![]() |
| Zaenal yang merasa kecewa dengan Debtcollector Mandiri Utama Finance. |
Salah satu warga berinisial CK (40) mengatakan terkait dalam hal ini ingin menanyakan langsung serta memidasi tentang prosedur penyitaan mobil dari kreditur/konsumen kepada menejemen Mandiri Utama Finance selaku debitur.
Saat itu juga Satria (33) selaku karyawan Mandiri Utama Finance di bidang collector mengatakan bahwa menejemen penyitaan unit sudah ada MOU dengan PT. Anugrah Restu Bumi yang beralamat di wilayah Kabupaten Batang.
Ketika di temui pemilik PT. Anugrah Restu Bumi bernisial KD (35) di depan kantor Mandiri Utama Finance, Sabtu (3/6/2017) membenarkan ada nya MOU dengan Mandiri Utama Finance.
Sementara kepada MITRAPOL.com, Zaenal (40) warga Kabupaten Batang sebagai kreditur/konsumen di Mandiri Utama Finance, mengatakan bahwa diri nya merasa di tipu oleh pihak Mandiri Utama Finance.
"Pada hari Rabu 31 Mei 2017 Debtcollector datang ke rumah saya untuk melakukan penagihan angsuran yang menunggak selama 2 bulan, dan Debtcollector menyuruh saya datang ke kantor Mandiri Utama Finance selaku debitur, untuk klarifikasi masalah tunggakan angsuran, dan menyuruh membawa mobil untuk di cek fisik nomer rangka dan mesin untuk kepentingan ke kantor Samsat,” beber Zaenal.
Setelah itu, masih katanya, pada Hari Kamis 1 Juni 2017 yang berketepatan dengan Hari Libur Nasional saya ke kantor Mandiri Utama Finance membawa mobil sesuai perintah Debtcollector untuk di cek fisik nomer rangka dan mesin untuk keperluan ke kantor samsat. “Namun setelah saya sampai di kantor Mandiri Utama Finance mobil di gesek nomer rangka dan mesin saat itu di lakukan oleh sekitar 5 orang, dan saya di foto oleh salah satu Debtcollector. Dan saya disuruh masuk ke ruangan lalu di adakan klarifikasi bersama Debtcollector terkait dengan keterlambatan angsuran kredit selama 2 bulan, dan saya di suruh tanda tangan untuk penyerahan mobil kepada pihak Mandiri Utama Finance dan selanjutnya mobil di sita oleh Debtcolector Mandiri Utama Finance, dan pada saat itu saya pulang tanpa membawa mobil,” ungkapnya dengan kesal.
Kembali dikatakan Zaenal, Pada hari Sabtu 3 Juni 2017, kembali saya datang ke Mandiri Utama Finance untuk membayar angsuran yang terlambat 2 bulan supaya mobil bisa dibawa pulang, ternyata dari pihak mandiri meminta untuk membayar biaya tarik (BT) sebesar Rp 8 juta supaya mobil bisa di bawa pulang, luar biasa???.
"Setelah di adakan negonisasi dan di adakan kesepakatan bersama akhirnya saya membayar 3 kali ansuran beserta bayar biaya tarik (BT) sebesar Rp 6.250.000 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang di pinta oleh Debtcollector," pungkas nya dengan wajah kusam.
Terkait dengan hal tersebut saat MITRAPOL.com mengonfirmasi ke pihak Debtcollector Mandiri Utama Finance yang pada saat itu bertemu dengan Yus Rizal selaku Head Collector Mandiri Utama Finance saat hendak di wawancarai menggunakan alat rekam HP dan tanpa bicara sedikitpun Yus Rizal langsung merebut alat rekam dari tangan wartawan dan menaruh nya di atas meja.
Yus Rizal nampak enggan memberikan komentar sedikitpun terkait dengan penarikan mobil dari kreditur/konsumen oleh Debtcollector Mandiri Utama Finance. irul
:

comment 0 komentar
more_vert