MASIGNCLEANSIMPLE101

Polisi Larang Tradisi Penerbangan Balon Udara di Pekalongan

MITRAPOL.com - Budaya kegiatan penerbangan balon di Pekalongan Kota dan sekitar nya telah menjadi agenda tahunan saat bulan Ramadhan terutama satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri atau yang lebih dikenal dengan Syawalan. Namun sayang nya, kegiatan ini dilarang oleh pihak Kepolisian karena dapat membahayakan lalu lintas penerbangan.

Spanduk larangan yang dipasang

Larangan tersebut disampaikan melalui spanduk himbauan yang dipasang oleh jajaran anggota Polsek Tirto, Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah di beberapa titik jalan pantura serta keramaian masyarakat, seperti di persimpangan jalan.

“Karena penerbangan balon udara mengganggu keselamatan penerbangan,serta menjadi pemicu kebakaran hutan atau pemukiman,” tutur Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi melalui Kapolsek Tirto AKP Trismianto, Selasa (13/6/2017).

Dipaparkan pula, jika masyarakat masih tetap melakukan pelanggaran tersebut maka akan dikenai sanksi ancaman kurungan penjara selama 2 tahun serta denda maksimal Rp 500 juta, karena telah melanggar Pasal 53 dan 411 UU RI Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

AKP Trismianto juga memberi himbauan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan baek kepada masyarakat Kota Pekalongan dan sekitar nya di saat bulan suci Ramadhan dan menjelang perayaan Hari Raya Idhul Fitri nanti, dengan harapan situasi tetap aman, tentram, kondusif dan damai,” pungkasnya. irul
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)