MITRAPOL.com - Dua dari tiga pelaku penipuan dan penggelapan berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Batang Polres Kabupaten Batang Polda Jawa Tengah. Kedua pelaku yakni MH (26) warga Dukuh Kebanyon Kelurahan Kasepuhan Kabupaten Batang dan P alias Ipung (35) warga Desa Cepagan, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, keduanya ditangkap di daerah Subah, Jum’at (9/6/2017).
![]() |
“Dua pelaku penipuan dan penggelapan sudah kami amankan dan di lakukan pemeriksaan,” jelas Kapolres Kabupaten Batang Polda Jawa Tengah AKBP Juli Agung Pramono, S.H., S.I.K., M.Hum melalui Kapolsek Batang AKP Bambang Sugiyanto pada Selasa (13/6/2017).
AKP Bambang Sugianto menuturkan, aksi penggelapan mobil rental berawal pada Kamis, 1 Juni 2017 pukul 16.30 Wib, MH datang kerumàh Nurul Akhyar dengan maksud meminjàm Mobil Grand Max No.Pol. G-8904-HC miliknya itu untuk dibawa ke Kuningan Jawa barat , selama 4 hari dengan sewa perhari sebesar Rp. 250 ribu.
Namun setelah Kendaraan bermotor (KBM) Grand Max sudah dikuasai oleh MH, lalu menghubungi P alias Ipung bersama temanya (Belum tertangkap). Mobil itu malah digadaikan kepada seseorang di daerah Subàh Kabupaten Batang sebesàr Rp. 25 juta , dimana uang hasil gadai KBM tersebut dibagi bertiga, MH sebesar Rp. 5 juta dan P alias Ipung sebesar Rp. 3 juta dàn sebesar Rp. 17 juta dibawa temanya yang sampai berita ini di tayangkan masih dalam pengejaran petugas dan sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Karena sudah lebih dari 4 hari mobil tersebut belum dikembalikan akhirnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang.
Selain menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti berupa Mobil Grand max G-8904-HC, kunci, STNK dan BPKB.
“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana,” tandas AKP Bambang Sugiyanto.
Saat ini petugas tengah mengembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap DPO. irul
:
comment 0 komentar
more_vert