MASIGNCLEANSIMPLE101

Polisi Ringkus Pengedar 25 Ribu Pil Extacy di Teluk Gong

MITRAPOL.com - Jajaran Polsek Metro Penjaringan, Polres Jakarta Utara berhasil menangkap kurir Narkoba jenis Pil Extacy sebanyak, 125,282 dan narkoba di kontrakan tersangka MSM (42) di Teluk Gong Kelurahan Penjagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Rabu (24/5/2017) belum lama ini. 

Ribuan pil extacy yang berhasil di sita polisi.

“Polisi melakukan pengintaian selama tiga hari untuk mengungkap kasus narkoba ini, dan berhasil meringkus serta mendapat barang bukti extacy, diduga barang haram ini buatan Malaysia, barang ini disinyalir cukup laris dipasaran, terbukti dari beberapa keterangan sudah 16 kali transaksi jual beli, harga per butir diperkirakan sekitar Rp 200 ribu sampai dengan Rp 350 ribu per butirnya,” ujar Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Bismo.

Sementara Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono memberikan dalam keteranga pers kepada awak media di Polsek Metro Penjaringan, Senin (29/5/17) menjelaskan tersangka atas nama MSM kedapatan memiliki Extacy dengan jumlah 25.000 butir dan sabu 2 gram.

“Dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka MSM mengaku mendapatkan barang bukti narkotika ini dari A yang saat ini masih dalam peroses pengejaran kepolisian, kemudian MSM pada saat pertama kali mengambil Extacy di sebuah hotel di Teluk Gong Penjaringan Jakarta Utara jumlahnya 50.000 butir dan yang sudah beredar di pasaran sebanyak 25.000,” terang Kapolres.

Pada saat penangkapan ada 25.000 Extacy, ada dua macam barang bukti penyitaan yang satu berwarna biru dan putih berlogo twitter, kemudian ping dan hijau berlogo wajah orang menurut keterangan tersangka, katanya, mereka menjual rata-rata per butir extacy Rp 200 ribu dengan total yang di sita 25.000 butir kalau di uang kan sekitar Rp 13 Miliar, barang yang sudah di amankan ini berarti sebuah keberhasilan, bisa menyelamatkan kurang lebih 50 ribu generasi muda di Indonesia.

“Tersangaka A ini adalah residivis dalam kasus yang sama. Dia sudah dua kali keluar masuk penjara karena juga berkaitan penggunaan dan penyalah gunaan tentang narkotika, untuk tersangka kita kenakan dengan undang undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana ancaman hukumanya adalah seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” beber Kombes Dwiyono.

Dari tersangka MSM di ketahui bahwa mereka memang di kendalikan oleh A dan saat ini masih dalam pengejaran. “MSM ini di minta untuk mengambil di salah satu sebuah hotel di teluk gong dan mereka juga di minta untuk mengantar sesuai perintah A,” paparnya.

Kapolres Jakarta Utara juga menghimbau kepada masyarakat utamanya kepada orang tua untuk berhati-hati, harus bisa menjaga putra putrinya agar jangan sampai bergaul bebas apalagi menggunakan narkoba sebab sangat berbahaya bisa merusak generasi muda dan merusak mental. mk/fj
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)