MITRAPOL.com – Polres Metro Jakarta Barat merilis hasil tangkapan narkoba sebelum dan selama bulan ramadhan 2017 dan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Sat Res Narkoba Polres Jakarta Barat, Rabu (14/6/2017).
Melalui Tim Eagle Polres Jakarta Barat yang berhasil mengungkap jaringan ganja Aceh yang menangkap CA pada hari sabtu tanggal 3 Juni 2017, sekitar jam 01.30 WIB, di Jalan Saga Semanan Kalideres Jakarta Barat dengan barang bukti 2 linting ganja. Setelah dilakukan pengembangan kembali di bekuk WIU, BN, dan RS yang masing-masing dibekuk di lokasi yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto kepada awak media mengatakan bahwa Pada hari Rabu, tangggal 14 Juni 2017, pukul 14.00 Wib kita melaksanakan pemusnahan barang Bukti narkotika hasil pengungkapan Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajaran dengan barang bukti yang akan di musnahkan sebanyak Ganja 11.870 gram (11,8 kg), Shabu 120 gram, dan Pil Extasy sebanyak 600 butir.
![]() |
Pemusnahan barang bukti narkoba. |
“Dengan kasus ini para tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Yuri No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dengan daya rusak sebanyak 36.690 jiwa,” kata Suhermanto. ad/rt
:
comment 0 komentar
more_vert