MASIGNCLEANSIMPLE101

Jual BBM Bersubsidi ke Pengecer, Pertamina Diminta Tindak SPBU Nakal

MITRAPOL.com - Diwilayah Sumedang Jawa Barat ditemui SPBU nakal yang masih melayani pengecer BBM yang tidak memiliki surat-surat resmi untuk meraup keuntungan. Hal tersebut terbukti saat MITRAPOL melakukan investigasi selama beberapa hari di SPBU 34.453.11, di Jl. Raya Bandung-Sumedang, Mandalaherang, Cimalaka, Sumedang, Jawa Barat, Selasa, (13/6/17).

SPBU 34.453.11, di Jl. Raya Bandung-Sumedang, Mandalaherang, Cimalaka, Sumedang, Jawa Barat.

SPBU dengan nomor register 34.453.11 terlihat melayani pembeli minyak subsidi dengan modus pembelian menggunakan wadah jerigen ukuran 50 liter yang di masukan ke dalam mobil carry si pengecer.

Menurut keterangan pengecer yang tidak mau di sebutkan namanya mengakui membeli solar dengan jerigen untuk di jual kembali kepada masyarakat.

“Ya saya memang membeli Solar sebanyak puluhan liter untuk di jual lagi kegiatan ini sudah saya jalani selama 2 tahun,” ujarnya.

Sementara terkait penemuan di lapangan, Sugeng pihak pengawas SPBU 34.453.11 ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa aktifitas pengisian minyak bersubsidi itu di perbolehkan asal ada surat dari Disperindag wilayah itu.

“Jadi SPBU tempat kita bekerja memang menerima pembelian minyak bersubsidi menggunakan jerigen. Asal ada surat izin dari Disperindag,” jelas Sugeng, Rabu (14/6).

Masih katanya, Saya perintahkan terhadap bawahan saya sebanyak 20 orang untuk menerima pembelian minyak subsidi jenis solar kalau ada surat maka layani saja.

Sementara saat di singgung pengecer yang tidak mengatongi surat yang dimaksud namun masih bisa mengisi di SPBU 34.453.11 tersebut Sugeng tidak bisa berkata-kata.

“Yah nanti saya akan cek ke bawahan saya apa benar yang dilaporkan itu,” kata Sugeng.

Padahal jelas dalam Undang-undang Migas Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 18 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.

Pembelian BBM melalui jerigen tanpa surat-surat

Berdasarkan hal tersebut di atas maka dengan ini ditegaskan kembali bahwa Lembaga Penyalur (SPBU) hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Minyak Premium dan Solar untuk pengguna akhir. Sebagaimana diatur oleh Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 pihak SPBU dilarang keras untuk menjual Bahan Bakar Minyak Premium dan Solar kepada jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Jika praktek ini terus di biarkan maka banyak pihak yang akan di rugikan bukan hanya para konsumen, serta masyarakat. Perlunya pengawasan lebih ketat dari pihak Pertamina untuk memberikan peringatan serta tindakan tegas agar para pemilik SPBU jerah. dan/sm

:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)