MITRAPOL.com - Nasib apes yang didapatkan tersangka DPO Polsek Ujung Tanah, Rafleen Lee alias Tuntar (28). Setelah lama dicari dan ditetapkan tersangka dan DPO, akhirnya, Senin (24/07/2017) dinihari berakhir di tempat persembunyiannya.
![]() |
(dari kiri) Rafley Lee alias Tuntar, Aspar alias Pao, Asmuni alias Unyil. |
Rafleen Lee alias Tuntar berhasil ditangkap dan di dor petugas di daerah Galesong tepatnya Desa Paklaklakkang, Galesong Selatan, Kabupaten Takalar oleh team gabungan Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polsek Ujung Tanah, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ujung Tanah Kompol H. Amrullah Suaeb SH.
Selang beberapa jam kemudian dari hasil penunjukan Rafleen Lee, dua rekannya Aspar alias Pao (38), dan Asmuni alias Unyil (36) kembali diamankan ditempat berbeda. Kedua pelaku diamankan saat Tuntar tiba dari Makassar dan sudah dibawa dari RS Bhayangkara untuk dikeluarkan peluru yang bersarang didua kakinya serta pahanya.
Menurut Rustam salah satu Anggota Resmob Polsek Ujung Tanah, Usai mendapat perawatan medis RS Bhayangkara Rayfan Lee alias Tuntar (28) yang berhasil ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polsek Ujung Tanah.
“Pelaku langsung dibawa Kepolsek Ujung Tanah dan di interogasi, dari hasil interogasi tersebut pelaku menyebut nama-nama rekannya,” ujarnya.
Kapolsek Ujung Tanah Kompol H. Suaeb Amirullah, SH dan Kanit Reskrim Iptu Irfan bersama Tim, tanpa menunggu waktu lama melakukan pengembangan untuk mengejar dan mencari kedua rekan tersangka yang kerap melakukan aksi kejahatannya bersama yang saat ini berada di Kota Makassar.
Dalam waktu kurang lebih sejam Tim Resmob Polsek Ujung Tanah berhasil membekuk kedua rekan tersangka dilokasi yang berbeda.
Adapun kedua Tersangka Aspar alias Pao (36) warga Jalan Bolu Kota Makassar berhasil diringkus pada pukul 04:40 Wita dan aparat kepolisian langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap Asmuri alias Unyil (38) Warga jalan Barukang 2 Kota Makassar yang berhasil diringkus sekira pukul 05.30 Wita.
Selain mengamankan ketiga tersangka ikut pula mengamankan barang bukti hasil kejahatan ketiga tersangka Curat yakni, 2 HP Samsung, 1 HP Nokia, 1 HP Evercoss, 1 Samsung lipat, 1 buah dompet, 2 kunci L, 1 Kunci Tang, 1 buah motor Mio warna hitam bernopol DD 6131 YW, dan selanjutnya ketiga tersangka digelandang ke Polsekta Ujung Tanah untuk proses lebih lanjut.
Kompol H. Suaeb Amirullah, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Ujung Tanah membenarkan adanya penangkapan terhadap komplotan Curat. Benar ketiga tersangka yang kami amankan telah melakukan bersama-sama dalam aksi kejahatannya diwilayah hukum Polsek Ujung Tanah dengan bukti laporan yang ada.
“Setiap hasil pencurian yang mereka lakukan hanya untuk membeli narkoba jenis shabu-shabu dan bermain perempuan” tutup Kapolsek.
Reporter : mir
:
comment 0 komentar
more_vert