MITRAPOL.com - Unit Reskrim Polsek Nabire Kota telah melaksanakan Tahap 2 dalam Kasus Aborsi yang mengakibatkan Orang Meninggal Dunia sesuai laporan Polisi Nomor : LP/36-K/III/2017 tanggal 24 Maret 2017 tentang Tindak Pidana Aborsi, dengan korban bernama Inggarimbo Jubelina P. Tawaru, Senin (10/7).
![]() |
Surat dari Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B-513/T.1.17/Epp.2/06/2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana Kasus Aborsi atas nama Yunus Wabdaron alias Awak sudah dinyatakan lengkap.
Surat dari Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B / 514/T.1.17/Epp.2/06/2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana kasus Aborsi atas nama Markus Okada Parairawai alias Maku juga sudah dinyatakan lengkap.
Pada jam 09.50 wit giat tahap dua dengan membawa dua tersangka tiba di kantor Kejaksaan Negeri Nabire dengan pengawalan Kijang Kota yang dipimpin oleh Wakapolsek Nabire Kota AKP S.C. Samakori didampingi Panit Reskrim Aipda Mohamad Thoyib bersama anggota jaga dan Penyidik Reskrim Polsek Nabire Kota.
Reporter : feybi tataming
:
comment 0 komentar
more_vert