MASIGNCLEANSIMPLE101

Aksi Mogok Kerja Karyawan UD Mitra Makassar Ingin Dihalau Aparat Polisi

MITRAPOL.com - Aksi mogok kerja yang dilakukan para pekerja UD. Mitra Makassar didampingi Serikat Pekerja Nusantara (SPN) Provinsi Sulawesi Selatan, kembali berlanjut karena belum ada kesepakatan atas tuntutan para pekerja yang mogok kerja.



Mereka kecewa dengan kehadiran Disnaker setempat yang ternyata tidak melahirkan solusi atas permasalahan yang memicu mogok kerja sehingga Serikat Pekerja Nasional (SPN) karyawan UD. Mitra Makassar melanjutkan mogok kerja. Rabu, (5/7/2017).

Dalam aksi mogok tersebut sebanyak kurang lebih 50 orang mewakili kawan mereka yang di PHK sepihak oleh perusahaan digelar dilokasi luar gudang UD. Mitra Makassar jalan Dg. Takalia No. 8 Makassar sedikit tegang karena sempat ada beberapa anggota aparat yang diduga dari Intel Polsek Tamalanrea ingin membubarkan aksi tersebut dengan teriakan, “mana sprint demonya?,” dan berkata "Kami sudah pernah lama diposo" tapi tidak ada yang menggubris teriakan tersebut. Sehingga aksi mogok terus berlanjut.

Ada juga sempat yang mengatakan bahwa aksi tersebut harus dibatalkan karena ada izin dari Kapolrestabes Makassar (dengan mengatakan ini perintah Kapolsek Tamalanrea).

Sementara para pekerja melanjutkan mogok kerja, Pihak pengusaha terus melakukan upaya menghalang-halangi pekerja yang melakukan mogok kerja dengan meminta kepada aparat Polsek Tamalanrea untuk mendesak para peserta mogok kerja untuk berhenti mogok serta mengawal dan memaksakan para pekerja outsourching dari luar perusahaan untuk menggantikan para pekerja yang mogok kerja.

Menurut salah satu pengunjuk rasa, bahwa ada indikasi dan kecurigaan pihaknya kepada aparat Polsek Tamalanrea juga, karena selang satu hari ada info didapat akan mengancam dan akan melakukan penangkapan terhadap para pekerja yang mogok kerja besok apabila melanjutkan mogok kerjanya.

“Dalam Pasal 143 dan 144 UU 13 Tahun 2003 jelas mengatur bahwa siapa pun dilarang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pekerja yang melakukan mogok kerja dan pengusaha dilarang menggantikan pekerja yang mogok kerja dengan pekerja lainnya dari luar perusahaan,” ujarnya.

Namun yang terjadi di UD. Mitra Makassar, pihak perusahaan tidak memikirkan penyelesaian persoalan yang memicu mogok kerja, akan tetapi melakukan upaya-upaya menghalang-halangi pekerja yang mogok kerja dengan di bantu aparat Polsek Tamalanrea.

Akbar dari SPN mengatakan dalam orasinya mewakili para karyawan tersebut ada empat tuntutan pekerja yang mogok, yaitu tolak PHK, Tolak Outsourching, Tolak pemotongan insentif dan turunkan OM , namun seolah-olah tidak digubris lagi dan yang terjadi hanya upaya menghalangi mogok kerja.

Reporter : mir
Editor : andrey
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)