MITRAPOL.com - Bertempat dikantor Gubernuran di jalan Uripsumiharjo Makassar aksi unjuk rasa menolak adanya pertambangan pasir di Galesong Sanrobone, Kabupaten Takalar dari Aliansi Masyarakat Galesong Takalar, Kamis (6/7/2017) sekira pukul 11:00 Wita, yang diduga ada pembiaran dan mereka meminta kepada Gubernur agar mencabut surat izin nya.
![]() |
Jendral lapangan aksi yang diwakili koordinator mimbar Muh. Ali Dg. Ngerang dalam orasinya menyampaikan agar gubernur segera mencabut izin operasional penambangan pasir laut yang ada diwilyah Galesong Mapsu Sanrobone yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Sulsel kepada PT. Yasmin yang menggunakan Kapal Royal Boskalis dari Belanda.
“Kita tidak mau terjajah kembali setelah merdeka dari penjajahan belanda,” katanya.
Ditambahkan Ali, jika maksud kedatangan kami adalah menyatakan penolakan terhadap Undang-undang No. 23 No. 14. terkait izin pertambangan adalah kewenangan pemerintah provinsi.
“Untuk itu diminta kedatangan kami ini agar segera mencabut izin tambang, karena pemerintah yang mengeluakan izinnya,” tegas Ali.
Ali juga meminta agar Gubernur langsung meninjau bagaimana cara izin nya dicabut supaya warga takalar mengharapkan kehadiranya di takalar.
“Untuk itu kami berjanji bahwa tidak akan ada intimidasi atau yang mau terprovokasi dan berjanji akan datang kembali jika gubernur tidak mengindahkan asprirasi kami dari warga galesong takalar. Jika tidak dicabut izinnya maka warga galesong sanrobone akan menyelesaikan dan menuntut ke pengadilan yakni akan di PTUN kan,” pungkas Ali.
Reporter : mir
Editor : andrey
:
comment 0 komentar
more_vert