MASIGNCLEANSIMPLE101

Cegah Keributan, Polisi Hentikan Hiburan Dangdut

MITRAPOL.com - Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan Sik menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Pati bahwa hiburan dangdut untuk sementara dicegah untuk antisipasi agar tidak ada kejadian tawuran antar kampung yang dipicu aksi penganiayaan dan kekerasan saat digelar acara musik dangdutan.


Potensi pemicu tawuran adalah warga Pati perantau yang pulang kampung saat lebaran. Dalam Perda Kabupaten Pati No. 8 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan memberikan Pertunjukan musik diijinkan setelah H+7.

“Maka kami mohon bagi masyarakat kabupaten Pati agar menghormati himbuan tersebut dan berdasarkan hal tersebut di atas maka Polres Pati telah melakukan pemberhentian pembubaran giat musik di wilayah Kabupaten Pati dan Polres Pati memberikan himbuan dengan keterangan kepada semua Polsek agar diperhatikan diwilayahnya,” kata Kapolres.

Dipolsek Dukuhseti pada hari Selasa, 27 Juni 2017 sekira pukul 14.00 Wib telah dilaksanakan pemberhentian giat dangdut Star Queen yang dilaksanakan di halaman rumah Prayogo di Desa Tegalombo RT 02 RW 03, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.

Karena Giat dangdut tersebut dilaksanakan dalam rangka halal bihalal komunitas supir travel se Kecamatan Dukuhseti dan Orkes Melayu Star Queen tersebut berasal dari Desa Ngagel, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.

Dalam pemberhentian dangdut tersebut di pimpin oleh Wakapolsek Dukuhseti Iptu Subadi, SH bersama Kanit Shabara Ipda Mulyono dan gabungan fungsi Intel, Reskrim dan SPKT berjumlah 7 personil dikarenakan sebelum dangdut dihentikan pihak penyelenggara dangdut diberikan penjelasan tentang Perda larangan kegiatan dangdut sampai dengan H+7 setelah hari raya Idul Fitri.

Kemudian Polsek Wedarijaksa pada pukul 22.00 WIB telah memberhentikan kegiatan musik Orgen Tunggal Elgangga yang dilaksanakan ditanah tambak di depan rumah Tutut Wuryani Alias Silvi, di Desa Kertomulyo RT. 04/04 Kecamaran Trangkil Kabupaten Pati dalam Kegiatan musik Orgen Tunggal El Gangga tersebut dilaksanakan dalam rangka Ulang Tahun dan sebagai penanggung jawab adalah Tutut Wuryani.

Pemberhentian orgen tunggal tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Wedarijaksa AKP R. Sulistyaningrum SH. MH, didampingi Kasium Polsek Wedarijaksa Ipda Sudarsana, Kanit Provos Aiptu Purwanto, Kanit Intel Aiptu Pitoyo, Kanit Shabara Aiptu Mushonef, SH dan gabungan fungsi Intel, Reskrim dan SPKT berjumlah 9 personil kemudian sebelum Orgen tunggal dihentikan pihak penyelenggara Orgen Tunggal diberikan penjelasan tentang Perda larangan kegiatan hiburan musik dangdut sampai dengan H+7 setelah hari raya Idul Fitri.

Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib, aman dan kondusif.

Reporter : agus
Editor : andrey 
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)