MITRAPOL.com - Diduga akibat di pengaruhi minuman keras (miras) oknum anggota Polri berpangkat Bripka berinisial AR yang bertugas di Polres Waisior memukul sopir mobil Sorong Selatan di terminal Pasar Bersama Jalan Jendral Sudirman, Kamis (13/7/2017).
![]() |
Muh. Arif |
Menurut korban, Muh. Arif mengatakan kronologi kejadiannya sekitar pukul 14.00 WIT, AR yang berpangkat Bripka yang diduga sudah di pengaruhi minuman keras, berniat menggunakan jasa korban untuk mengantarkan barang berupa kulkas ke teminabuan.
"Waktu saya mau pergi isi solar dia peleh saya di pintu keluar minta tolong muat dia punya kulkas, lalu saya bilang komandan tunggu saya mau pergi dulu isi solar saya balik baru muat komandan pu kulkas, jadi saya jalan," terang Arif setelah usai melaporkan kejadian tersebut di Polres Sorong Kota.
Kemudian Arif mengemudikan mobilnya, Arif pun mengira pelaku menunggunya di halte, namun tanpa disadarinya pelaku mengejarnya dengan menggunakan sepeda motor langsung memukul kaca spion mobilnya.
"Saya kira dia pergi menunggu di halte ternyata dia ambil motor kejar saya tra lihat. Dia langsung pukul kaca spion mobil saya langsung turun dari mobil dia lalu pukul saya tiga kali, di bagian bibir pecah satu kali di badan dua kali," urai Arif.
Padahal, Arif sudah mengingatkan pelaku untuk mengisi solar terlebih dahulu sebelum ke teminabuan untuk muat barang pelaku. " Saya su bilng dia, saya pergi isi solar dulu baru saya balik komandan. Saya sudah tahu kalau dia itu polisi karena lama tugas di temi," ujarnya.
Setelah memukul, kata Arif, untung masyarakat di sekitar terminal menahan pelaku yang berselang beberapa menit seoranng anggota Polisi dari Satuan Lalu Lintas yang lewat segera mengamankan pelaku.
"Kebetulan ada orang peleh tidak beberapa lama ada polisi lewat langsung membawa pelaku di bawah ke kantor polisi sama Polantas," imbuh Arif.
Pelaku yang sudah diamankan di Polres Sorong Kota, sempat melarikan diri ke arah Hanseng dan berhasil diamankan kembali. "Dia kabur, namun dapat di kejar di depan Hanseng," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya korban beserta rekan-rekannya melaporkan pelaku ke Polres Sorong Kota dengan Surat Tanda Bukti Laporan, Nomor : STBL/510/VII/2017/Papua Barat/Resort Sorong Kota.
"Tadi sudah diamankan sama Provost," ungkapnya.
Reporter : adi manopo
:
comment 0 komentar
more_vert